Pengelolaan DPWKel Terbaik Bakal Dapat Reward dari Pemkot Cilegon

CILEGON – Kelurahan yang dianggap baik dalam pengelolaan dana pembangunan wilayah kelurahan (DPWKel) pada tahun 2020 ini rencananya akan mendapatkan reward dari Pemkot Cilegon.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon, Beatrie Noviana, menuturkan, sejak digulirkan pada tahun 2017, maka pelaksanaan DPWKel sudah tiga kali berjalan secara berturut-turut.

Pelaksanaan DPWKel dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan kualitas dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita merumuskan dan berencana untuk memberikan reward kepada kelurahan yang kita anggap terbaik dalam pengelolaan DPWKel mulai tahun ini,” ujar Beatrie kepada wartawan, Rabu (25/3/2020).

Oleh sebab itu, kata Beatrie, untuk mencari dan mengumpulkan masukan, kini pihaknya sedang menyusun apa saja yang masuk kedalam komponen penilaian DPWKel terbaik.

“Tahun ini penilaian dimulai, sebagai bentuk apresiasi dan mendorong agar pelaksana DPWKel bersemangat untuk melahirkan program terbaik,” ungkapnya.

Beatrie juga mengharapkan, kelurahan dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana program DPWKel, melahirkan inovasi-inovasi program yang dampaknya memberikan manfaat lebih untuk masyarakat luas.

“Semakin tertib dan inovatif dalam pelaksanaan programnya, penilaian akan semakin baik tentunya,” pungkas Beatrie.

Diketahui, Inovasi Program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Daerah Kota Cilegon yang tertuang di Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Tahun 2016-2021, yang diimplementasikan melalui alokasi anggaran kewilayahan sebesar 5% dari APBD di luar Dana Alokasi Khusus (DAK).

Seiring dengan meningkatnya pendapatan daerah, alokasi untuk program DPWKel meningkat dari tahun ke tahun, dari sebesar Rp75 miliar di tahun 2017, meningkat menjadi Rp82 miliar di tahun 2018, hingga sebesar Rp91 miliar di tahun 2019.

Semangat dari program ini adalah pemberdayaan masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip good governance yang mana Pemerintah ‘empowering rather than serving’ yaitu Pemerintah berperan untuk memberdayakan daripada melayani.

Maka dalam pembangunan infrastruktur, yang alokasinya sekitar 35% dari anggaran DPWKel, pola pelaksanaannya dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) dimana pengurusnya dibentuk melalui musyawarah kelurahan. (*/ADV)