Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Ujung Jaya Pandeglang Dilaporkan ke Polisi

PANDEGLANG – Diduga melakukan pelanggaran administratif dan melakukan penyelewengan dana desa, Kepala Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, dilaporkan oleh aktivis Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) ke Polres Pandeglang pada Rabu (18/3/2020) lalu.

Saat dikonfirmasi, Koordinator FPPD Desa Ujung Jaya, Dedi Supriadi mengatakan, pihaknya telah melaporkan Kades Ujung Jaya karena diduga melanggar aturan perundang-undangan lantaran telah memonopoli pembangunan fisik sepanjang tahun 2019 di Desa Ujung Jaya baik dari volume, kualitas, harga material ataupun pembengkakan anggaran.

“Kita melihat dan secara terang-terangan Kades ini menjadi pelaku dalam kegiatan pembangunan yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD). Padahal sudah dibuat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang SK-nya diberikan sendiri oleh Kades. Tapi faktanya, sampai yang beli material, pembayaran tukang, pemesanan besi dan lain-lain yang dibutuhkan dalam semua pembangunan itu Kades langsung pelakunya, bukan TPK,” ungkap Dedi kepada faktabanten.co.id melalui sambungan telepon, Jum’at (27/3/2020) malam.

Bukti tanda terima laporan penyelewengan dana desa ujung jaya ke polres Pandeglang /dok

Selain itu Dedi menuturkan, apa yang dilakukan oleh Kades Ujung Jaya telah menyalahgunakan jabatannya karena tidak memfungsikan Kaur Keuangan atau Bendahara Umum Desa sebagaimana mestinya.

“Kaur keuangan hanya memegang uang pada tahap I Tahun Anggaran 2018, setelah itu dipegang langsung oleh Kades,” ujarnya.

Disebutkan Dedi, pihaknya pun melaporkan sejumlah pembangunan di Desa Ujung Jaya sepanjang 2019, baik yang tidak sesuai dengan pengajuan awal ataupun pelaksanaannya yang tidak sesuai rancangan pembangunan.

“Ada beberapa titik, jembatan aja ada 2 titik, di Kampung Cikaung dan Kampung Babakan. Ada juga boronjong atau pengedaman untuk menahan abrasi sungai di Kampung Tamanjaya Girang,” jelasnya.

“Jembatan di Cikawung Girang dengan nilai proyek sekitar Rp 200 jutaan tidak selesai, dibangun tidak sesuai RAB. Jembatan di Babakan itu dalam pengajuan dibangun baru, tapi pelaksanaan hanya rehab, nilainya sekitar Rp78 jutaan,” imbuhnya.

Bahkan selain itu, ditegaskan Dedi, pihaknya melaporkan hampir semua pembangunan 2019, karena diduga terjadi pelanggaran fisik dan juga secara administratif yang mengindikasikan adanya penyelewengan anggaran dana desa (ADD) oleh Kades Ujung Jaya.

“Karena dia yang langsung bergerak, itu ada indikasi penyelewengan dana. Dan secafa fisik, pembangunannya tidak sesuai spek yang ditentukan. Misal jembatan ada yang patah-patah dan beberapa bagian yang retak, itu karena semennya kurang, besinya kurang, dan itu jelas nampak secara kasat mata di lapangan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia pun meminta dan mempercayakan kasus ini ke pihak Kepolisian agar bisa mengusut tuntas sehingga bisa tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

“Kedepan mudah-mudahan Kades bisa lebih transparan dalam anggaran, dan lebih mengutamakan kualitas. Serta memfungsikan stakeholder di Desa sesuai Tupoksinya. Sehingga dana desa bisa digunakan secara maksimal,” tandasnya. (*/YS)

Honda