Ini Empat Kesepakatan Penundaan Pilkada Serentak 2020, Dana Direalokasi Untuk Covid-19

Sankyu

JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Senin (30/3/2020), menghasilkan sebuah keputusan penting, yakni penundaan pemilihan kepada daerah yang sedianya diselenggarakan di tahun 2020 ini.

Dokumen kesimpulan rapat terkait penundaan pilkada serentak 2020 /dok
Sekda ramadhan

Namun, karena penyebaran virus corona baru atau Covid dari Wuhan, Hubei, Republik Rakyat China, disepakati agar pelaksanaan pilkada serentak tersebut diundurkan.

Dokumen kesepakatan itu ditandatangani oleh lima pejabat yang hadir dalam rapat. Kelimanya adalah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan SH, dan Plt. Ketua DKPP Muhammad.

Adapun empat hal yang disepakati dalam rapat itu adalah sebagai berikut:

  1. Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga kini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
  2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
  3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
  4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19. (*/rmol.id)
Honda