LBP-PP Kabupaten Serang : Hentikan Pembahasan Omnibus Law di Tengah Pandemi Corona

Dprd ied

SERANG – Lembaga Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Serang (LBP-PP) mengutuk keras kebijakan DPR untuk melanjutkan pembahasan omnibus law ditengah maraknya wabah covid-19 di Indonesia.

Ketua DPC LBP-PP kabupaten Serang, Irwan Hendriana, SE. Mengutuk keras tindakan sembrono yang dilakukan DPR RI ketika mengambil kebijakan untuk meneruskan pembahasan omnibus law ditengah maraknya pandemi covid-19.

“Saya secara pribadi mengutuk keras kebijakan serta tindakan DPR kita pada kali ini, yang mana kebijakan untuk terus melanjutkan pembahasan omnibus law ini menyakiti hati para buruh dan pekerja di negara kita ini”, ungkapnya dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (02/04/2020) kemarin.

Irwan juga berharap agar seluruh elemen buruh dan pekerja di Indonesia khususnya di Kabupaten Serang bersatu untuk menentang kebijakan yang dikeluarkan oleh DPR RI terkait pembahasan omnibus law tersebut.

dprd tangsel

“Saya berharap agar seluruh elemen buruh dan pekerja bersatu padu untuk bersama sama menentang dan mengutuk keras tindakan yang tidak pro terhadap keberlangsungan hidup kaum buruh di negara kita ini”, tegasnya.

Sekretaris jendral DPC LBP-PP Kabupaten Serang, Imron Nawawi mengintruksikan kepada seluruh anggota dan kader pemuda pancasila yang tergabung pada lembaga buruh dan pekerja pemuda pancasila Kabupaten Serang agar menguatkan barisan untuk melawan kebijakan yang menyakiti hati kaum buruh ini.

“Saya akan segera mengintruksikan kepada seluruh anggota dan kader DPC LBP-PP kabupaten serang agar segera menguatkan barisan dan menolak secara bersama kebijakan dan tindakan yang akan di ambil oleh DPR RI untuk melanjutkan pembahasan omnibus law ini”. Ungkapanya.

“Saya berharap kepada seluruh organisasi-organisasi buruh yang berada di Indonesia khusunya di kabupaten serang agar supaya menolak secara bersama-sama tindakan refresip dari anggota dewan kita kali ini dengan menguatkan barisan untuk melawan kebijakan yang tidak pro terhadap kaum buruh dan masyarakat Indonesia”. tegasnya.

DPR RI dinilai sembrono melakukan tindakan tersebut karena dilain sisi di Indonesia sedang menghadapi pandemi covid-19 dan sebelumnya banyak penolakan-penolakan dari seluruh masyarakat terkait dilanjutkannya pembahasan RUU Omnibus Law cipta kerja tersebut. (*/Red)

Golkat ied