Fraksi Demokrat DPRD Banten Keluarkan 10 Rekomendasi untuk Hadapi Corona

Dprd ied

SERANG – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten Mahpudin menjelaskan, mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Cina telah menyebar setidaknya di 200 negara termasuk di Indonesia. Bukan hanya menjadi sebuah bencana kesehatan saja, namun juga bencana kemanusiaan, lantaran dampak yang ditimbulkannya telah sangat mengancam kehidupan manusia.

Hal itu seiring dengan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada 11 Maret 2020 telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi karena sifat penularannya yang sangat cepat, ditambah banyaknya kasus yang terkonfirmasi dan korban, serta luasnya wilayah terdampak bahkan sangat jauh dari wilayah epicentrum, karena pertama kali virus tersebut ditemukan yaitu di Kota Wuhan, Provinsi Hubei China.

“Menyikapi kondisi tersebut dan menelaah berbagai kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah Provinsi Banten, Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Banten sangat fokus dan intens bersama pemerintah daerah dan masyarakat provinsi Banten untuk menghadapi dan melewati badai kemanusiaan dengan selamat, baik jiwa, raga, sosial, maupun ekonomi agar dampak pandemi dapat ditangani secara optimal,” jelas Mahpudin, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan. Selasa, (7/4/2020).

dprd tangsel

Berdasarkan hal tersebut Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Banten menyampaikan 10 rekomendasi atau pokok-pokok pikiran, baik kepada pemerintah, pemerintah provinsi Banten maupun kepada masyarakat Banten dalam bentuk kepedulian dan kebersamaan melawan virus Corona.

  1. Dalam konteks pencegahan penyebaran Covid-19 dan penanganannya pemerintah rovinsi Banten diharapkan mampu membangun koordinasi dan integrasi pencegahan dan penanganan Covid-19 bersama semua unsur pemerintah di tingkat kabupaten/kota bahkan dengan pemerintah desa, aparat penegak hukum dan TNI dalam suatu protokoler yang terukur, jelas dan transparan serta dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat secara luas.
  2. Dalam kepentingan penanganan masyarakat yang terinfeksi virus Covid-19 maupun orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), maka pemerintah Provinsi Banten diharapkan dapat memastikan ketersediaan jumlah rumah sakit rujukan, ketersediaan dan kecukupan tenaga medis yang melayani fasilitas ruang isolasi, alat-alat medis yang diperlukan deperti alat pelindung diri (APD), masker, desinfektan, rapid test, instrument dan lainnya sehingga penanganannya dapat dilakukan secara optimal.
  3. Merujuk pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S247/MK.07/2020 perihal penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik tahun anggaran 2020, pemerintah Provinsi Banten Diharapkan segera melakukan realokasi APBD, pos belanja modal barang dan jasa pembangunan sport center pengadaan lahan dan anggaran perjalanan dinas di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dimana relokasi tersebut dapat diperuntukkan bagi kepentingan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten.
  4. Untuk mencegah terjadinya krisis pangan di Banten pemerintah provinsi Banten agar memastikan ketersediaan distribusi dan harga bahan pokok pangan seperti beras, gula mie instant, dan lainnya dapat tetap tersedia selama wabah Covid-19 dan melakukan pengawasan serta pengendalian harga bahan kebutuhan pokok masyarakat bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
  5. Dalam rangka jejaring pengamanan pangan daerah terutama di desa-desa pemerintah provinsi diharapkan dapat segera merealisasikan dana bantuan desa yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2020, yang ditujukan bagi pembentukan lumbung pangan desa serta mengawasi dan mengendalikan pemanfaatan dana desa (APBN) bagi kepentingan penanganan Covid-19
  6. Pemerintah Provinsi Banten juga diharapkan secara optimal cepat dan tepat mengendalikan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2020, dan rencana realisasi bantuan langsung tunai BLT yang ditetapkan oleh pemerintah.
  7. Kepada seluruh masyarakat Provinsi Banten diharapkan untuk secara sadar mematuhi semua instruksi pemerintah yang terkait penjagaan jarak sosial untuk tidak melakukan pertemuan dan perkumpulan dalam jumlah yang banyak serta semaksimal mungkin berdiam diri di rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
  8. Masyarakat Banten diharapkan tidak perlu melakukan belanja bahan pokok berlebihan karena hal tersebut akan sangat mengganggu perekonomian daerah dan stabilitas sosial.
  9. Masyarakat Banten diharapkan tetap tenang dan berdoa selalu kepada Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa, dari rumah masing-masing agar wabah ini segera hilang dari muka bumi.
  10. Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten akan tetap bersinergi dengan Pemprov Banten dalam melakukan pengawasan dan pencegahan Covid-19 demi terselamatkan yang masyarakat provinsi Banten khususnya dari bangsa Indonesia pada umumnya dari wabah Corona.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten, Dedi Sutardi mengaku, rekomendasi atau pokok-pokok pikiran Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Banten yang disampaikan di atas adalah bentuk kepedulian pihaknya dalam memutus penyebaran wabah tersebut.

“Mari kita bersama melawan Covid-19 melalui pelaksanaan peran masing-masing, baik pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perwakilan rakyat lembaga-lembaga swadaya masyarakat, para tenaga medis para relawan kemanusiaan, media massa dan masyarakat Banten,” tandasnya. (*/Red)

Golkat ied