Pindahkan Kas Daerah, WH Tegaskan Langkahnya Tidak Akan Mematikan Bank Banten

Sankyu

SERANG – Keputusan Gubernur Wahidin Halim yang memindahkan rekening Kas Daerah Pemprov Banten ke Bank BJB dari sebelumnya di Bank Banten, direspon negatif oleh para nasabah Bank Banten. Terlebih mencuat informasi tentang masalah likuiditas yang dialami Bank Banten saat ini.

Dampaknya, Kamis (23/4/2020) hari ini, para nasabah Bank Banten yang mulai nampak khawatir berbondong-bondong melakukan penarikan uang. Sehingga terjadi antrean nasabah untuk menarik uang di sejumlah ATM dan juga kantor-kantor Bank Banten, seperti terjadi di Kota Serang.

Menyikapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dalam siaran persnya menjelaskan, bahwa pemindahan rekening kas daerah salah satunya bertujuan untuk segera mencairkan program bantuan pemerintah ke masyarakat.

Hal ini penting agar seluruh kepentingan masyarakat terakomodir dan secepatnya bantuan tersalurkan.

Gubernur WH juga nampak menyikapi dengan tenang terkait tanggapan dari berbagai pihak, yang menjadi pro kontra, terhadap kondisi Bank Banten saat ini.

WH beralasan penarikan rekening kas daerah dari Bank Banten tidak akan mematikan bank tersebut.

“Masyarakat agar tidak panik, dan tidak harus lakukan penarikan secara besar-besaran (rush) karena ini bukan langkah mematikan tapi sebuah langkah menyelamatkan uang negara dalam bentuk Kas Daerah yang kita simpan di Bank Banten. Semua pihak harus jujur, walaupun harus memenuhi langkah resiko,” tegas WH, Kamis (23/4/2020).

Gubernur Banten juga menjelaskan perlunya segera memindahkan rekening Kas Daerah dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), ini adalah bentuk langkah percepatan serta memastikan ketersediaan anggaran. Diketahui, selama ini Pemprov Banten sejak pemerintahan periode lalu di tahun 2016, rekening kas daerah sudah berada di Bank Banten.

Dijelaskan, bahwa Bank Banten dinilai gagal bayar setelah pada tanggal 17 April 2020 Bendahara Umum Daerah (BUD) sudah memerintahkan agar Bank Banten segera untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota se Provinsi Banten. Selain itu, perlu juga percepatan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19, berupa dana Jaring Pengaman Sosial/Social Safety Net.

Sekda ramadhan

Dari kasus itu, khusus dana bagi hasil (DBH) Pajak ke Kabupaten/Kota hingga hari Selasa (21/4/2020), tetap belum juga disalurkan oleh Bank Banten, artinya telah terjadi gagal bayar. Anggaran DBH Pajak untuk bulan Februari Rp 181 Miliar lebih dan untuk Social Safety Net total sebesar Rp709.217.700.000.

“Makanya yang terbayang oleh saya sebagai Gubernur adalah bagaimana nanti dana buat bantuan sosial, bagaimana nanti dana buat gaji pegawai, bagaimana dengan kas daerah,” ujar Gubernur WH.

“Saya sudah sampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten ini dan semua telah difasilitasi oleh OJK,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rina Dewiyanti selaku Bendahara Umum Daerah mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah PPKD selaku BUD membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang sehat.

Rina juga mengungkapkan, perlu segera melakukan langkah penyelamatan atas dana Pemprov yang tersimpan di RKUD, dan memastikan bahwa tidak ada SP2D yang sudah dikeluarkan namun tidak dapat disalurkan.

“Jika ini terjadi maka Bank pemegang RKUD telah gagal bayar dan mengindikasikan bahwa rasio kecukupan dananya tidak terjamin, ini yang harus dijaga oleh pemerintah daerah dalam hal ini oleh BUD,” jelas Rina dalam rilisnya.

Pemindahan RKUD semata dalam rangka menjaga kesinambungan proses pelaksaan APBD ke depan. Termasuk agar target penanganan Covid-19 bisa dilakukan, pembayaran belanja belanja yang wajib, seperti gaji, listrik, jaminan kesehatan dan belanja operasional yang sudah kita rencanakan.

“BUD harus benar-benar menjaga cash flow. Itu sebabnya harus diambil jalan yang cepat dengan cara men-take over RKUD ke bank yang sehat dalam hal ini ke BJB,” jelas Rina.

Dijelaskannya, pemindahan RKUD ke Bank BJB dengan alasan penentuan RKUD menganut single treasury account artinya RKUD harus pada satu (1) rekening. (*/Red)

Honda