Kubangan Galian C Memakan Korban, DPD Al-Khairiyah Desak Pemkot Cilegon Tegas

CILEGON— DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon menyoroti terjadinya korban jiwa di kubangan eks tambang pasir di Kota Cilegon yang kembali memakan korban jiwa. Terlebih peristiwa tersebut terjadi di tengah Cilegon dikepung banjir yang makin meluas dan parah di kota industri tersebut.

Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon, Ahmad Sulasikin mengatakan bukan sekali dua kali saja kasus yang membuat nyawa manusia melayang karena tenggelam di kubangan bekas galian C di Kota Cilegon.

“Ini bukan pertama, setahu kami sejak maraknya ekplotasi lingkungan tambang pasir seiring dengan adanya JLS sudah ada 5 kali kejadian orang tenggelam, di Kalitimbang 2 kasus, masing-masing 1 kasus Bagendung, di Taman Baru dan kini di Banjarnegara, itu baru yang ketahuan,” ungkap Sulasikin kepada awak media.

Pihaknya juga menilai, kecerobohan para oknum pelaku tambang pasir yang seenaknya saja meninggalkan kubangan yang dalam tanpa melakukan rekondisi di lokasi bekas tambang, berupa menguruk kembali lahan yang berlubang dan melakukan penghijauan kembali dengan penanaman pohon sesuai Amdal dan Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

“Kalau mereka sesuai perizinan tentu tidak boleh dong seenaknya saja meninggalkan tanah berlubang tanpa melakukan rekondisi. Tapi apakah para pelaku tambang pasir ini berizin? Karena hampir semuanya, mereka seenaknya saja membiarkan kubangan-kubangan setelah mengeruk pasirnya jadi uang. Apalagi mau melakukan penghijauan,” tegasnya.

Kartini dprd serang

Selain itu, Sulasikin juga menduga aktivitas tambang baik pasir dan batu secara keseluruhan di Kota Cilegon telah menyebabkan banjir. Karena tak lepas dari adanya perubahan fungsi ruang berupa kerusakan lingkungan hidup di kawasan hulu. Sehingga air hujan yang tidak dapat terserap oleh pepohonan turun deras ke bawah.

“Karena lahan dikeruk otomatis pohon juga kena babat, padahal sudah jelas fungsi pohon daunnya mereduksi polusi udara dan akarnya menyerap debit air hujan. Dan bisa jadi, aktifitas pembangunan JLU yang sudah membabat pepohonan di Kecamatan Grogol juga menyebabkan banjir bandang kemarin. Coba di evaluasi Amdalnya, bagaimana DED-nya? Mungkin perlu dibuat drainase yang sepadan dulu, sebelum bangun konstruksi jalan,” jelas Sulasikin.

Untuk itu pihaknya mendesak kepada pemerintah Kota Cilegon dan Provinsi Banten untuk mengevaluasi perizinan tambang di wilayah Kota Cilegon dan juga di wilayah perbatasan Cilegon-Serang yang saat ini masih terus berjalan.

“Agar dampaknya tidak meluas harus segera ditindak oleh pemerintah, penambang nakal yang membiarkan atau meninggalkan kubangan-kubangan ini diwajibkan untuk menguruknya kalau perlu bekukan izinnya, dan yang terbukti memakan korban jiwa jika perlu ada sanksi.
Dan untuk tambang yang tidak ada izin aparat penegak hukum harus berani bertindak tegas,” terangnya.

“Ini perlu menjadi PR bersama untuk mengawasi semua izin AMDAL, dulu ketika hujan datang masyarakat menikmati sejuknya ketika hujan, tapi sekarang masyarakat was-was ketika hujan datang, yang ada ketakutan adanya banjir karena adanya kerusakan alam,” tandasnya.(*/Ilung)

Polda