Empat Anggota Fraksi PDIP DPRD Banten Tandatangani Usulan Interpelasi Gubernur

SERANG – Empat Anggota DPRD Provinsi Banten, menandatangani permohonan pengusulan hak interpelasi terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim, Selasa, (19/5/2020).

Empat orang itu berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Indah Rusmiati, Madsuri, Sugianto dan Yeremia Mendrofa. Rencana penambahan akan terjadi diinternal Fraksi PDI Perjuangan setelah masa libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis menyebut, usulan hak intepelasi terhadap gubernur tersebut merupakan hasil dari arahan DPD PDIP dan kajian analisa secara mendalam yang terjadi di lapangan terkait kebijakan gubernur tentang Bank Banten.

“Maka kami akan secara resmi menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan Gubernur Banten terkait pemindahan RKUD (dari Bank Banten ke BJB),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa, (19/5/20).

Hal yang sama dikatakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Yeremia Mendrofa. Ia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPD PDI Perjuangan Banten.

“Pada hari ini menandatangani usul hak interpelasi terkait dengan kebijakan kepala daerah dalam hal ini pak gubernur (atas) kebijakan pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Curug Kota Serang.

Dalam perjalanannya, kebijakan Gubernur Banten terhadap pemindahan RKUD tersebut berdampak luas kepada kehidupan masyarakat.

“Menyebabkan kesulitan likuiditas di Bank Banten, kita telah menyaksikan bersama, banyak masyarakat berbondong-bondong rush money (penarikan uang),” jelasnya.

Tak hanya itu kata Yeremia, banyak masyarakat yang kesulitan dalam menarik simpanannya.

“Bukan hanya saja masyarakat, banyak juga lembaga yang sekarang ini bergotong royong membantu, dan kesulitan pencairan uang yang ada di Bank Banten,” katanya

Seehinga banyak juga program-program Pemprov Banten dalam penanggulangan Covid-19, terkendala anggaran.

“Oleh karena itu kami melihat dinamika yang ada di masyarakat dan di media terkait kebijakan gubernur ini yang berkaitan bank banten, tentu kami merespon dengan menggunakan hak konstitusional, kami mengusung hak interpelasi kepada gubernur,” tegasnya.

Indah Rusmiati, salah satu Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengaku, akan memberikan haknya sebagai wakil rakyat, atas kebijakan Gubernur Banten yang telah memindahkan RKUD ke BJB, dengan alasan kepedulian terhadap masyarakat Banten.

“Kami bersepakat untuk memberikan hak interpelasi, yang memang melekat pada hak anggota dewan,” kata Indah.

Diketahui, untuk permohonan pengusulan hak interpelasi minimal 15 anggota DPRD dari dua fraksi, sudah bisa diajukan ke Pimpinan DPRD Banten. Sementara total anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten sebanyak 13 orang.

Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan mengaku masih ada fraksi lain yang satu persepsi dengan pihaknya atas usulan hak interpelasi tersebut. (*/JL)

Honda