Rotasi Pejabat, Kebijakan Airin Jelang Pilkada yang Dicurigai Bawaslu Tangsel

TANGERANG SELATAN – Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany melakukan rotasi terhadap 62 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan pada Jumat (15/5/2020).

Mutasi pejabat eselon III dan IV tersebut dilakukan atas pertimbangan pentingnya perhatian lebih dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menangani virus corona.

“Saya ingatkan bahwa semua OPD (organisasi perangkat daerah) bertanggung jawab dalam proses penanganan Covid-19,” ujar Airin dalam keterangan tertulis yang diterima.

Airin berharap sejumlah pejabat yang telah menduduki posisi baru dapat membuktikan kinerja yang baik demi kemajuan Kota Tangsel.

Beberapa pejabat yang dilantik adalah Hendri Sumawijaya sebagai Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan pada Setda Tangsel, Iin Sofiawati sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan pada Setda Tangsel.

Selain itu, TB Asep Nurdin sebagai Sekdis Kominfo, Syaifuddin sebagai Sekdis Pemuda dan Olahraga, Hendra sebagai Sekdis DPMPTSP dan lainnya.

Namun kebijakan Airin tersebut justru menimbulkan kecurigaan Bawaslu Tangsel. Airin dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebab rotasi dan pelantikan pejabat itu berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada 2020, mendatang.

Berdasarkan Pasal 71 Ayat 2 dalam UU tersebut, disebut para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan mutasi pejabat itu dilarang jika mendekati pilkada, kecuali ada surat Kemendagri,” ujar Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep.

Adapun, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Bawaslu akhirnya mengirimkan surat pemanggilan terhadap Airin untuk menjelaskan kebijakan yang diambilnya itu. Sebab untuk merotasi pejabat jelang Pilkada, seorang kepala daerah membutuhkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Akan kita mintai keterangan terkait apakah adanya surat Kemendagri itu,” ucapnya.

Mendapatkan surat panggilan tersebut, Airin yang diwakilkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Apendi mendatangi kantor Bawaslu di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (19/5/2020).

Kedatangan tersebut untuk menjelaskan adanya rotasi dan pelantikan yang dilakukan Jumat, lalu.

“Saya hadir mewakili Bu Wali. Saya selaku kepala BKPP memenuhi panggilan dari Bawaslu kaitan dengan proses pelantikan Jumat lalu,” kata Apendi saat dikonfirmasi.

Apendi menjelaskan terkait rotasi dan pelantikan 62 pejabat yang dinilai sudah sesuai aturan.

Rotasi tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang suratnya telah diterima pada 22 April 2020.

“Kami sudah sesuai aturan dan ketentuan dalam melantik. Kita ajukan (rotasi) pada Februari 2020 ke Kemendagri dan kami terima surat persetujuan pada 22 April 2020,” ucapnya.

Apendi mengatakan, surat persetujuan pelantikan tersebut juga telah diserahkan ke Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Slamet Santosa mengatakan, Bawaslu telah meminta keterangan terkait rotasi dan pelantikan tersebut.

“Surat sudah kita terima dan sudah kita periksa. Mutasi kalau Undang-Undang Nomor 10 tentang Pilkada, karena mendapatkan persetujuan dari Kemendagri diperbolehkan (mutasi),” ucapnya.

Slamet mengatakan, pihaknya berharap ke depan Pemkot Tangsel berkoordinasi dengan Bawaslu saat akan melakukan mutasi pejabat sebelum pelaksanaan Pilkada.

“Ini kan mengenai komunikasi ya, komunikasi antarlembaga. Baiknya kita tahu terlebih dahulu. Sehingga tidak mempertanyakan lagi, kan begitu,” tutupnya. (*/Kompas)

Honda