Terkait Limbah Berbau Busuk di JLS, Pengelola Klaim Sudah Berizin

Dprd ied

CILEGON – Keberadaan limbah di kawasan JLS atau wilayah Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan yang dikeluhkan warga setempat karena bau yang menyengat, diketahui merupakan limbah bubur kertas dan bukan limbah kategori B3.

Hal itu diketahui, saat dikonfirmasi Manejer PT. Samba Niaga Inter City (PT. SNIC), Abdul Syukur selaku pengelola limbah, mengatakan kalau limbah tersebut SLUDGE PAPER NON B3. pihaknya juga meminta maaf atas keluhan warga tersebut.

Baca juga : Wah, Limbah Berbau Busuk Dibuang Sembarangan di Lahan di JLS Cilegon

“Itu limbah SLUDGE PAPER NON B3. Sebenarnya bau juga kalau dari jarak dekat saja, kalau dari jauh mah gak begitu bau. Lokasi limbah juga jauh dari pemukiman dan kita sudah koordinasi dengan masyarakat lingkungan sekitar, tapi kita tetap minta maaf kalau ada warga yang tidaknyaman karena bau tersebut,” katanya, di salah satu rumah makan di Cilegon, Jum’at (22/5/2020) malam.

dprd tangsel

Abdul Syukur juga menjelaskan kalau limbah bubur kertas tersebut, memiliki nilai ekonomis dan merupakan suplay bahan baku pembuatan paving blok atau batako untuk industri yang membutuhkannya.

“Karena ada beberapa industri di Kota Cilegon yang membutuhkan limbah ini untuk membuat batako, inikan pemanfaatan dan ada nilai ekonomisnya,” jelasnya.

Saat disinggung soal perizinan, Syukur menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi perizinan yang resmi dari Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Cilegon berupa Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Pihaknya juga mengaku selain koordinasi, juga memberikan kompensasi untuk masyarakat sekitar.

“Jelas kita kantongi izin yang lengkap, SPPL dari Dinas LH Cilegon, ini izinnya, Pengumpulan dan Pemanfaatan SLUDGE PAPER NON B3 Nomor Surat 655-19TTL-SPPL/III/2020, tertanggal 24 Maret 2020. Silahkan dicek di LH Cilegon,” tegasnya.

“Kita juga sudah memberikan kompensasi dan ada bentuk pemberdayaan untuk masyarakat sekitar,” tandasnya. (*/Ilung)

Golkat ied