Klarifikasi Gugatan Cerai, Anggota DPRD Banten Ini Merasa Dirugikan

Dprd ied

PANDEGLANG – Dilansir dari Tuntasmedia.com, Selasa (19/5/2020) Ating Saepudin (62), saudagar beras di Kabupaten Pandeglang digugat cerai oleh sang istri Ida Hamidah, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP. Bahkan gugatannya tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Pandeglang dengan nomor perkara : 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg pada 13 April lalu.

Namun gugatan itu berujung pada polemik yang terjadi diantara kedua belah pihak. Seperti yang diklarifikasi Ida Hamidah kepada Fakta Banten, Selasa, (2/5/2020). Ia merasa dirugikan dengan disudutkan oleh H. Ating melalui pemberitaan, lantaran dengan laporan dugaan surat nikah palsu oleh H. Ating.

Ida merasa, yang dilakukan suami melalui media sangat merugikan, baik secara pribadi, keluarga, dan institusi kedinasan maupun keorganisasian. Bahkan kerugian itu akan terus membesar dan membebani banyak pihak apabila orang yang diduga menimbulkan kerugian tidak menghentikan perbuatannya.

“Saya mengimbau dan meminta perhatian kuat kepada saudara H. Ating untuk atau pihak yang bertindak mengatasnamakan H. Ating untuk segera menghentikan segala ucapan, tindakan, perbuatan yang seperti selama ini dilakukannya dan menjadi berita fitnah dan tersebar melalui media massa,” ujar Ida Hamidah, dalam keterangan resminya.

dprd tangsel

Sebagai istri sah secara syariat Islam, anggota DPRD Banten ini mengaku juga menginginkan pernikahan sah secara negara, untuk menjamin hak sebagai seorang istri tidak terabaikan. Maka dirinya menilai sangat wajar jika kemudian hari meminta surat nikah kepada suami.

“Setelah beberapa waktu kemudian suami saya itu memberikan surat nikah dan saya pun saat itu sangat bahagia karena memiliki surat nikah.
namun…. (sambil nangis ya….) kenapa kemudian saya yang dilaporkan ke polisi sebagai orang yang memalsukan surat nikah???? sedemikian teganya H. Ating kepada saya???,” jelasnya.

Diungkapkan Ida, di samping menyerahkan urusan ini kepada Allah SWT, tentu juga wajib berikhtiar untuk membela nama baiknya. Atas itu dirinya menunjuk Ridwan Kusnandar untuk menyusun dan melakukan upaya hukum kepada H. Ating Saepudin atau pihak manapun yang merugikan, baik secara perdana maupun pidana.

“Kita akan buktikan secara hukum, secara sah dan meyakinkan, fakta siapa yang akan terbukti di hadapan hukum,” ujarnya.

Diakhir, Ida memberikan kesempatan terakhir kepada H. Ating untuk menghentikan segala ucapan dan perbuatan yang jelas merugikannya, keluarga, institusi maupun organisasi. (*/JL)

Golkat ied