Korupsi DD dan ADD, Pjs Kades di Pandeglang Dijebloskan Ke Penjara

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri Pandeglang, secara resmi telah menahan Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Senangsari kecamatan Pagelaran, AR (36), atas dugaan kasus korupsi penyimpangan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 569.594.440. Tahun Anggaran 2017.

Penahanan terhadap tersangka AR (36) dilakukan pada Selasa (2/6/2020), usai dimintai keterangan oleh para penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang dan langsung dibawa ke Rumah Tahan Kelas II B Pandeglang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pandeglang, Ario Wicaksono mengatakan penahanan terhadap tersangka AR (36) dilakukan selama 20 hari ke depan, tersangka ditahan karena diduga telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Kartini dprd serang

“Hari ini (Selasa, 2/6/2020), kami melakukan penahanan terhadap AR (36) terkait penyimpangan penyaluran DD dan ADD tahun anggara 2017,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya.

Ario menjelaskan, bahwa dugaan korupsi DD dan ADD terjadi saat tersangka menjabat sebagai Pjs Kades Senangsari, kecamatan Pagelaran pada 2017 silam dengan total kerugian negara sebesar Rp. 569.594.440.

“Sementara ini yang dihitung oleh pihak BPKP adalah sebesar 569 juta. Jadi ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan, kemudian ada juga kegiatan yang dilakukan secara fiktif,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (*/Gatot)

Polda