Rapat Tertutup Terkait Konflik Parkiran CBS, Pemkot Cilegon dan Swasta Ditunda

Sankyu

CILEGON – Terkait permasalah konflik saling klaim pengelolaan parkir di ruko Cilegon Buissnes Square (CBS), antara perusahaaan swasta dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Komisi IV melakukan rapat dengar pendapat (Hearing), antara PT. Sehati, CV. Linggarjati, serta Dishub Kota Cilegon.

Berdasarkan pantauan wartawan Fakta, rapat dengar pendapat dilakukan secara tertutup. Selain itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan DPRD Kota Cilegon dengan nomor 172/-/DPRD hearing tersebut turut mengundang unsur-unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, dari Walikota, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perkim, dan Kabag Hukum Setda Cilegon. Namun tidak berlangsung lama, dan kemudian rapat tersebut ditunda.

Diluar ruangan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga menyayangkan ketidakhadiran PT. Sehati yang sudah pihaknya berikan surat. Selain itu, Erik mengaku akan mengirim surat kembali ke PT. Sehati agar hadir, dan bisa menjelaskan beberapa hal.

“Akan ditunda hingga Senin depan, kita perlu konfirmasi dengan PT. Sehati, terkait lahan itu betul itu milik Pemda? Betul tidak itu milik PT. Sehati? Betul tidak pbb dibayarkan oleh PT. Sehati,” paparnya, usai keluar dari Ruang Rapat DPRD Cilegon, Selasa (2/6/2020).

Sekda ramadhan

Politisi Golkar tersebut juga menuturkan akan menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Daerah, bila PT. Sehati tidak hadir di hearing selanjutnya. Erik berharap, tidak ada polemik di masyarakat.

“Tadi saya minta pendapat ke bagian hukum, agar diurutkan regulasi yang sudah ada agar bisa dikelola ke Dishub. Tak bisa langsung diserahkan,” tutur Erik.

Sementara itu, Perwakilan CV. Linggarjati Amir menjelaskan, tidak bisa serta merta ketidakhadiran PT. Sehati senin nanti jadi milik pemda secara otomatis, mengingat lahan tersebut masih milik PT. Sehati. Ia juga mempertanyakan apakah ada aturan seperti itu? Baginya, hal tersebut bisa dilakukan bila sudah ada penyerahan ke Pemda, dan tercatat.

“Saya sudah sampaikan pertemuan ini untuk membuktikan kepemilikan antara fasos, dan fasum pemda atau PT. Sehati. Secara legal formal bukan milik pemda,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan saat hearing berlangsung, pihaknya telah meminta agar dilanjutkan, mengingat pihaknya lengkap secara legalitas. “Izin, PBB, dan sertifikat ada, apa lagi? Tapi pak dewan mau bicara langsung dengan PT. Sehati,” tutur Amir, usai rapat dengar pendapat. (*/A.Laksono)

Honda