Walikota Cilegon Usulkan Hukuman Joget dan “Push-up” Bagi Warga Tak Pakai Masker

Dprd ied

CILEGON – Jam operasional toko-toko modern, dan pusat perbelanjaan di Kota Cilegon masih dibatasi hingga saat ini. Selain itu dalam persiapan penerapan tatanan hidup baru (New Normal), Walikota Cilegon mengaku ingin ada penerapan sanksi bagi masyarakat dan toko atau retail yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Edi juga menegaskan agar aturan ditaati, selayaknya ada penekanan kepada masyarakat.

“Saya pengen semacam ada punishment, pada masyarakat yang lupa pakai masker. Disuruh pulangkan (salah satu jenis sanksi),” papar Edi, saat sidak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cilegon, Kamis (4/6/2020).

“Mungkin hukumannya seperti push-up, joget dan sebagainya supaya mereka ingat. Pada gerai yang tidak mengikuti protokol kalau dia terus begitu mungkin ditutup,” jelas Edi.

dprd tangsel

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Bayu Panatagama menuturkan, era New Normal yang sedang dijalankan di Kota Cilegon tetap menerapkan aturan jam operasional kepada pengelola Mall ataupun toko-toko modern.

“Nah untuk buka dari pukul 10.00 wib dan tutup pukul 20.00 wib. Hal ini berdasarkan hasil rapat instansi terkait bersama para pengelola pusat perbelanjaan,” tutur Bayu.

Bayu menegaskan untuk setiap pusat perbelanjaan ataupun retail agar lebih memperhatikan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Kemudian yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan, yang lebih ketat dari yang biasa.

“Selanjutnya tugas kami adalah pengawasan. Apakah protokol yang telah diatur oleh Menteri Perdagangan dan Peraturan Walikota diterapkan tidak, terpakai tidak? Oleh karena itu kita turun langsung,” ujar Bayu. (*/A.Laksono)

Golkat ied