Minta Perbaikan Kampus, Mahasiswa UNMA Banten Geruduk Gedung Rektorat

Dprd ied

PANDEGLANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung Rektorat UNMA Banten, Saketi, Pandeglang, Selasa (16/6/2020).

Dalam aksinya, mereka meminta pihak kampus melakukan reformasi birokrasi. Demikian terjadi akibat pengelolaan kampus yang diduga terus mengalami keterbelakangan.

Koordinator lapangan Aksi, Kiki Badrul Hakiki menegaskan, UNMA Banten sebagai satu-satunya universitas milik organisasi Mathla’ul Anwar terbukti telah dikelola secara tidak profesional yang berpotensi merugikan mahasiswa dan alumninya.

dprd tangsel

Mahasiswa Fakultas Hukum dan Sosial UNMA Banten dalam keterangan tertulisnya ini mengungkapkan berusia 20 tahun UNMA mengalami penurunan kualitas dan kuantitas. Seperti adanya penurunan jumlah mahasiswa dari periode ke periode.

“Pimpinan UNMA Banten terbukti gagal menjadikan universitas ini sebagai salah satu universitas terkemuka di Banten sebagaimana misi yg telah ditetapkan,” ujarnya.

Berikut tujuh tuntutan dari KBM UNMA Banten:

  1. Pecat Rektor Unma Prof. Abdul Gani sekarang juga dengan alasan: tidak aktif memimpin kampus, tidak membawa kemajuan bagi Unma dalam 2 tahun ini, merangkap jabatan sebagai Rektor Attohiriyah Jakarta.
  2. Pecat Warek I Unma dengan alasan: gagal mengurus akreditasi institusi dan akreditasi prodi (komunikasi, teknik sipil, teknik mesin), gagal mengurus masalah akdemik yg semakin amburadul. Dan kita juga mempertanyakan terkait uang DKM yang di duga digelapkan, ketika kita konfirmasi ke biro keuangan mereka belum melakukan LPJ nya badan eksekutif mahasiswa BEM.
  3. Pecat Warek II Unma dengan alasan: tidak pernah membuat laporan keuangan Unma, tidak transparan dalam hal sumber pendapatan Unma, gagal mengelola administrasi kampus yang acak kadut.
  4. Pecat Warek III Unma dengan alasan: bertindak gegabah dengan mencabut SK Pjs BEM Unma tahun 2020 tanpa alasan yang jelas, tidak transparan dalam mengelola dana DKM.
  5. Pecat Kepala Biro Akademik Unma dengan alasan: gagal dalam mengelola administrasi akademik sehingga muncul banyak kasus adanya nomor ijazah dan NIM ganda/dobel yang berakibat banyak alumni Unma kesulitan ketika melamar pekerjaan, dan tidak transparan dalam mengelola alokasi beasiswa untuk mahasiswa dari Dikti dan lembaga- lainnya
  6. Pecat Kepala Biro Umum Unma dengan alasan: tidak kompeten dalam mengurus surat-menyurat, SK asli Pencabutan Pjs diserahkan ke orang lain yang tidak berhak, gagal memelihara fasilitas kampus seperti ketersediaan air, kebersihan ruangan, keamanan kampus, dan lain-lain.
  7. Batalkan sekarang juga SK Rektor No I-033 tentang Pencabutan Pjs BEM Unma Banten tahun 2020. (*/JL)
Golkat ied