Terkait Gugatan Perdata Bank Banten di PN Serang, Pemprov Diduga Bajak Saksi Ahli Penggugat

SERANG – Babak baru gugatan perdata terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank Banten kembali mencuat, hal ini terjadi karena dari Pihak Tergugat dalam hal ini Pemprov Banten diduga akan membajak Saksi Ahli yang sudah dipersiapkan oleh Tim Penggugat.

Dalam Pers Rilis yang diterima Fakta Banten, Jum’at (19/6/2020), Moh Ojat Sudrajat Selaku Penggugat mengaku Sudah mempersiapkan Ichsanudin Noorsy Sebagai Saksi Ahli Pengugat.

“Pada Diskusi terkait Bank Banten Pada Minggu (14/6/2020) di Saung Edi Cipocok Jaya Kota Serang, Pak Ichsanudin Noorsy setuju untuk menjadi saksi Ahli pihak kami,” Kata Ojat.

“Namun hari ini kami dapat WhatsApp dari Pak Noorsy, Bahwa dia dihubungi yang mengaku suruhan Gubernur Banten yang meminta Pak Noorsy menjadi Saksi Ahli Pihak Tergugat,” Beber Ojat.

“Ini sangat tidak etis dan tidak elok, apa yang dilakukan pihak tergugat untuk membajak saksi ahli kami, bahkan Pak Noorsy menunjukkan kepada kami bukti percakapan WhatsApp dari orang yang mengaku suruhan Gubernur Banten,” Lanjut Ojat.

“Untuk diketahui bahwa kami pada awalnya sudah bertemu dengan Pak Ichsanudin Noorsy di Kantornya pada Sabtu (13/6/2020), bahkan dia sendiri yang meminta jadi saksi ahli kepada kami,” Tuturnya.

“Untuk itu kami minta kepada pihak tergugat untuk Saling menghormati, saling menjaga sikap agar jalannya persidangan nanti tidak terganggu hal-hal yang tidak Substantif,” Tutup Ojat. (*/Red/Rizal)

Honda