New Normal, Wisata di TNUK Siap Dibuka Dengan Protokol Kesehatan

PANDEGLANG– Penantian para pelaku usaha wisata alam untuk kembali beroperasi nampaknya akan segera terealisasi dalam waktu dekat. Hal itu menyusul adanya pernyataan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang akan membuka kembali sektor pariwisata berbasis ekosistem dan konservasi yang berada di 270 Kabupaten/Kota pada zona hijau dan zona kuning.

Termasuk Kabupaten Pandeglang, dengan jumlah kasus positif covid-19 sebanyak 10 orang, menjadikan daerah di selatan Provinsi Banten tersebut masuk dalam kategori zona hijau. Itu berarti, Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang merupakan destinasi wisata alam berbasis ekosistem dan konservasi yang ada di Kabupaten Pandeglang pun akan kembali dibuka.

Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), Andri Firmansyah mengatakan, jelang kembali dibukanya TNUK, saat ini pihaknya sudah menyiapkan SOP (standar operasional) yang akan diterapkan kepada para pelaku wisata dan pengunjung untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di kawasan konservasi. Untuk itu, ia meminta agar para pelaku wisata dan wisatawan yang ingin berkunjung ke TNUK untuk sedikit bersabar.

Inshaallah sebentar lagi dibuka wisata di Taman Nasional Ujung Kulon. SOP nya sudah kita siapkan, tinggal tunggu surat edaran dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan aja,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/6/2020) malam.

Saat TNUK sudah kembali dibuka, disampaikan Andri, agar para pelaku wisata dan pengunjung yang datang ke TNUK agar bisa mematuhi SOP dan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BTNUK. Hal itu dimaksudkan untuk keselamatan dan kesehatan semua pihak, baik kepada para pelaku wisata dan para pengunjung ditengah pandemi covid-19.

Kartini dprd serang

“Nantinya pada saat sektor wisata konservasi sudah dibuka, dihimbau wisatawan dan pelaku wisata untuk mengikuti aturan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan, jika penerapan SOP yang akan diberlakukan berdasarkan intruksi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional untuk menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional ditiap kawasan yang mengacu kepada Keputusan Menkes No. HK. 01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat ditempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Soalnya jika nanti ditemukan kasus covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam seperti di TNUK, bisa-bisa ditutup kembali,” tukasnya.

Namun saat disinggung terkait kepastian kapan TNUK akan kembali dibuka. Ia pun belum bisa memastikan, namun disebutkan jika pihaknya akan berupaya mendorong agar itu bisa dilakukan di bulan Juni 2020 ini.

“Kita sih mendorong bulan ini (Juni) juga SE Menteri (KLHK) sudah dapat dikeluarkan,” pungkasnya. (*/YS)

Polda