Bawaslu Cilegon Segera Lakukan Pleno Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sankyu

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon akan dalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPK Kecamatan Pulomerak.

Hadir Tb. Resha selaku yang bersangkutan, dan Sehabudin sebagai saksi dari KPU Cilegon hadir, untuk diminati keterangan. Salah satu Tim Atensi Gakumdu Bawaslu Cilegon Lukman Hakim menyebut, ia memberikan 18 pertanyaan terhadap Tb. Resha.

“Sekitar hampir 2 jam, karena kita menggali maksud kedatangan dia disana. Dia disana tidak mengucapkan yel-yel tapi menggerakkan tangan, dia akui itu benar dia. Ada video dan photo untuk bukti,” jelasnya, Senin (29/06/2020).

Sekda ramadhan

Menurut keterangan yang bersangkutan, kejadian Pada 18 Juli 2020 disalah satu rumah penyelenggara, dimana pada saat kegiatan ia mewakili ketua LSM yang berhalangan hadir.

“Berdasarkan keterangan saksi, dan penelusuran sedang kami dalami. Sebelum kami buatkan rekomendasi yang akan dikirim ke KPU,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi menuturkan, pemeriksaan tersebut diduga menyalahi kode etik, namun masih dalam tahap pemeriksaan. Nanti, pihaknya akan segera lakukan pleno ditingkat pimpinan, untuk menghasilkan rekomendasi, yang akan dikirim kepada KPU.

“Nanti KPU yang melakukan pengkajian terhadap rekomendasi kami, dan KPU akan melakukan mekanisme di internal KPU. Baru kasih keputusan,” tutur Siswandi. (*/A.Laksono)

Honda