Dewan Banten Nilai Kekosongan Jabatan Menghambat Kinerja OPD

Dprd ied

SERANG – Anggota DPRD Banten Fraksi Partai Gerindra, Ade Hidayat menilai kekosongan jabatan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten menghambat kinerja OPD yang bersangkutan. Menurutnya, Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk mengisi sementara jabatan tersebut memiliki kewenangan terbatas dibanding pejabat definitif.

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD Banten juga menyoroti hal yang sama prihal banyaknya kekosongan jabatan di lingkungan Pemprov Banten. Sebagaimana diketahui, tedapat sejumlah jabatan di OPD Pemprov Banten yang mengalami kekosongan. Baik eselon II, III maupun IV.

Jabatan yang paling strategis yakni jabatan Kepala OPD, seperti yang kini diisi oleh Plt, diantaranya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Banten, Kepala Bina Biro Ekonomi Setda Banten, Kepala Biro Bina Infrastruktur Setda Provinsi Banten, Kepala Biro Kesra Setda Banten, Kepala Biro Adpem Daerah Setda Banten, Kepala Satpol PP Banten, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (DPK) Banten, dan Asda I Setda Provinsi Banten.

Disamping jabatan Kepala OPD, terdapat juga beberapa kekosongan untuk jabatan sekretaris OPD, kepala bidang, kepala seksi, sampai kepala sub bagian yang tersebar di sejumlah OPD Pemprov Banten.

“Kekosongan ini perlu menjadi perhatian untuk bisa segera diselesaikan. Karena kekosongan ini akan mengganggu kinerja OPD bersangkutan. Sekalipun sudah ada plt, kewenangannya terbatas dibanding pejabat definitif. Pejabat yang ditunjuk plt juga kan mempunyai tugas pokok pada jabatan asalnya. Saya rasa pejabat ini akan kerepotan menanggung tugas dua jabatan sekaligus,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020)

dprd tangsel

Kekosongan jabatan yang terjadi saat ini kata dia, jangan sampai berakibat pada menurunya kinerja OPD Pemprov Banten.

“Setiap program OPD itu direalisisasikan untuk masyarakat. Kalau kinerja OPD menurun gara-gara banyak jabatan kosong, maka masyarakat juga bisa terkena dampaknya,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten ini mempertanyakan keabsahan penggunaan anggaran OPD yang kepalanya dijabat Plt. Menurutnya, berdasarkan PP 12 Tahun 2019, bahwa yang menyusun RKA, DPA, melaksanakan anggaran OPD atau SKPD yang dipimpinya, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan atas beban anggaran belanja, merupakan kepala OPD.

“Dalam PP ini tidak disebutkan Plt, disebutkannya kepala SKPD. Yang disebut Kepala SKPD itukan yang definitif berarti,” tegasnya.

Ia mendorong, Gubernur Banten selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah segera mengambil langkah untuk mengisi jabatan yang kosong.

“Cara yang bisa diambil kan lelang jabatan, rotasi dan mutasi. Untuk jabatan kepala OPD bisa cara lelang jabatan, cari ASN yang memenuhi syarat dan memiliki kualitas. Saya rasa ASN juga banyak yang mau ikut lelang jabatan, karena posisi jabatan itu bisa memperluas ruang pengabdian mereka kepada negara,” tandasnya. (*/JL)

Golkat ied