KI Banten Dorong Pemprov Raih Predikat Informatif Tahun 2020

SERANG – Komisi Informasi Provinsi Banten menggelar virtual Conference dengan PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkungan pemerintah provinsi Banten pada Rabu, (1/7/2020). Kegiatan ini sedianya diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, namun berhalangan hadir.

Virtual conference tersebut, Pemprov Banten diminta untuk meraih predikat Informatif pada tahun 2020.

Ketua KI Banten, Hilman dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeringkatan badan publik Provinsi Banten tahun 2020.

Ia mengaku, KI Banten berupaya mendorong Pemprov Banten untuk lebih baik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi.

“Kehadiran OPD berdasarkan undangan dan Kepgub tentang PPID adalah 30 dari 40 OPD (75%), 4 dari 19 UPT (21,05%) dan dari 30 Balai, tidak ada yang mengikti (0%), serta hadir sekira 22 sekolah,” ungkap Hilman dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Banten, Heri Wahidin menyampaikan paparan aktual kondisi PPID pembantu (OPD) di Provinsi Banten.

Kartini dprd serang

Menurutnya, berdasarkan pantauan KI Banten per 2 Juni 2020 bahwa terdapat 40 website OPD yang aktif, namun hanya 9 OPD yang konten nya terupdate.

Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, KI Banten yang memiliki visi pelopor dan pendorong keterbukaan informasi di Provinsi Banten memberikan beberapa catatan bagi pemerintah untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Yaitu diantaranya, Pemerintah Provinsi Banten perlu menyegerakan perubahan Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi; Kepgub No. 489.1/Kep.113-Huk/2017 Tentang Penetapan PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten SOP Layanan Informasi Publik dan Laopran Layanan Informasi Publik serta menyediakan tempat bagi PPID Utama yang representatif yang mudah diakses oleh masyarakat, dan mengembangkan sistem yang terintegrasi dalam updating konten informasi publik, milik Pemerintah Provinsi Banten yang dilaksanakan oleh PPID Utama.

“Sudah saatnya bagi badan publik untuk berorientasi pada pengguna informasi publik, tidak lagi rutinitas berhadapan dengan pemohon informasi publik,” terangnya.

Sementara itu Sekretaris Diskominfo Banten, Suska Deswiyanto yang mewakili sambutan Sekda Banten menyatakan, bahwa kondisi Provinsi Banten pada tahun 2017 meraih kategori kurang informatif, 2018 meraih kategori cukup informatif, 2019 meraih kategori menuju informatif dan target tahun 2020 adalah peringkat informatif.

“Sehingga mengajak kepada seluruh OPD di Provinsi Banten untuk dapat melaksanakan segala ketentuan yang diatur dalam UU 14 tahun 2008 beserta peraturan turunannya,” tukasnya. (*/JL)

Polda