ALIPP: ASN Pandeglang Jangan Terlibat Politik Praktis Pilkada 2020

PANDEGLANG – Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang untuk menjaga netralitas di tahun politik.

Terlebih, Bawaslu meski mewaspadai adanya potensi pelanggaran ketidaknetralitasan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Pandeglang 2020. Apalagi calon petahana juga akan ikut dalam kontestasi ini.

Berdasarkan kajian Uday, masih ada sejumlah ASN yang masih mau pasang badan untuk mendukung kandidat petahana.

Padahal, dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Tidak saja itu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melarang ASN terlibat dalam berpolitik.

Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi.

“Tetapi yang terpenting sekarang ASN harus bekerja sebagai ASN, jangan terlibat di dalam politik praktis, yang dukung mendukung urasan Pilkada,” tegas Uday saat dikonfirmasi di Kota Serang, Senin (6/7/2020)

Terlebih, jika sudah ada upaya menggerakkan orang-orang di sekelilingnya lanjutnya, apalagi memanfaatkan fasilitis negara, itu tidak boleh.

“Demikian juga penyelenggara tidak boleh main-main, dan kita masyarakat sipil itu wajib mengawal ini semua, agar proses demokrasi di Banten berjalan dengan baik, tidak ada manipulasi, tidak ada kecurangan dia berjalan betul-betul sesuai kehendak rakyat, gak boleh ada intimidasi ga boleh lagi ada manipulasi data, apalagi suara pada 9 Desember,” pungkasnya. (*/JL)

Honda