Diusulkan Pemkot Cilegon, Pansus Akan Dalami Raperda Perubahan RPKB

Sankyu

CILEGON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012, tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (RPKB) telah dibentuk. Atas hal tersebut, di Minggu depan Pansus akan mendalami Raperda yang merupakan usulan ekskutif yakni, Pemerintah Daerah (Pemda).

“Pansus baru terbentuk, dan untuk tugas awal akan kami dalami. Tentu perubahan Perda tersebut, karena ada ketidaksesuaian antara Perda yang sudah ada dengan produk hukum diatasnya. Sehingga yang ada bisa diganti, atau dihapus,” Jelas Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 Subhi, Kamis (8/07/2020).

Subhi menjelaskan, di-minggu depan, ia akan mengkaji Raperda tersebut, sesuai agenda yang telah dibahas kemarin (07/07/2020) saat rapat. Sementara untuk persoalan perubahan besaran retribusi, ia belum bisa menyampaikan, mengingat masih dalam tahap kajian.

“Untuk urusan teknis seperti dalam pelayanan, nanti akan ada penjabaran output, dan input dari Raperda tersebut. Setelah dikaji,” Jelas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Cilegon tersebut.

Sekda ramadhan

Sementara, untuk upaya pendalaman materi Raperda, Subhi berencana akan melakukan rapat dengar pendapat (hearing), dengan pihak pengusul yakni Pemda, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Bila berkaitan dengan Raperda ini OPD tersebut adalah Dishub,” Papar Subhi, saat ditemui di gedung DPRD Kota Cilegon.

Selanjutnya, ia juga akan melakukan konsultasi dengan bagian hukum di Provinsi, atau biro hukum di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Supaya kita mengetahui secara keseluruhan, apa maksud dan tujuan daripada Raperda itu,” Paparnya. (*/A.Laksono)

Honda