Tak Netral, KPU Cilegon Resmi Berhentikan Anggota PPK Pulomerak

Dprd ied

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, telah mendalami kasus dugaan netralitas penyelenggara badan ad hoc di tingkat Kecamatan. Dimana anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pulomerak “R” tersebut, telah resmi diberhentikan secara tetap pertanggal 6 Juli 2020.

Komisioner KPU Cilegon Divisi Hukum Sehabudin menuturkan, hal tersebut berdasarkan hasil investigasi yang diiringi oleh rekomendasi dari Bawaslu Cilegon, dimana hasil investigasi dari KPU memastikan R melanggar netralitas sebagai penyelenggara Pilkada.

“Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan duduk perkaranya, dan yang bersangkutan mengakui perihal tersebut. Kami juga telah telusuri ke anggota lain di PPK Merak, yakni Saudara Komarudin bahwa betul R mengikuti kegiatan tersebut. Dan ikut yel-yel bersama relawan,” Jelas Sehabudin, Rabu (8/07/2020).

dprd tangsel

Sehabudin menjelaskan, seyogyanya sebagai unsur penyelenggara Pemilu, R tak boleh terlibat dalam kegiatan langsung, apalagi ikut serta dalam rangkaian kegiatan tim sukses.

“Walaupun dia bukan timses, dan ia ngaku hanya mewakili ketua RT yang tak bisa hadir. Sehingga dia ikut sebagai utusan, tapi kita kan melihatnya ia hadir disitu. Dengan jabatannya sebagai penyelenggara pemilu yakni anggota badan ad hoc,” Jelas salah satu unsur komisioner KPU Cilegon tersebut.

Lebih lanjut, Kordiv Hukum KPU Cilegon tersebut pun menerangkan, bahwa Sebelumnya R diberikan sanksi pemberhentian sementara, sebelum kami melakukan investasi. Berdasarkan hasil investigasi R mengakui, ikut dalam kegiatan tersebut setelah dilantik sebagai PPK, ditambah telah ada pengaktifan kembali.

“Sanksi awalnya diberhentikan sementara, tapi berdasarkan hasil investigasi dan rekomendasi Bawaslu yang bersangkutan diberhentikan tetap. Tertanggal 6 Juli 2020,” Tukasnya. (*/A.Laksono)

Golkat ied