DPD RI Tindak Lanjuti Temuan BPK di Banten

Sankyu

SERANG – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI, salah satu fungsi utamanya yaitu melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI yang berindikasi kerugian negara.

Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut pada Semester II Tahun 2019. Dan telah disampaikan kepada DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 12 Mei 2020.

Kemudian, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut, ditindaklanjuti oleh BAP DPD RI dengan melakukan telaahan. Dari hasil telaahan tersebut, BAP melakukan klarifikasi melalui kunjungan ke daerah guna mendapatkan informasi yang lengkap dan menyeluruh terhadap permasalahan daerah dalam penyusunan laporan keuangannya sehingga dapat diketahui kendala-kendala yang dihadapi
oleh Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Angelius Wake Kako mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Banten telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi daerah yang telah mendapatkan predikat WTP.

“Agar dapat mempertahankan predikat tersebut di tahun-tahun berikutnya serta memberikan masukan kepada BAP DPD RI agar dapat menjadi contoh bagi Pemerintah Daerah yang lain,” katanya dalam sambutan, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (9/7/2020)

DPD RI itu sengaja melakukan kunjungan kerja pengawasan atas kinerja Pemprov Banten atas rekomendasi BPK guna menjamin pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang merugikan negara.

Sekda ramadhan

Senator asal Nusa Tenggara Timur sekaligus sebagai Pimpinan BAP dan Pimpinan delegasi mengatakan, jika DPD RI merupakan lembaga representasi daerah yang memiliki peran signifikan dalam mengadvokasi dan mengagregasi kepentingan daerah di tingkat pusat.

Menurutnya, kunjungan ini bermaksud untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan menyeluruh terhadap permasalahan daerah dalam penyusunan laporan keuangannya. Sehingga, dapat diketahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah.

“Mengecek hasil rekomendasi dari BPK, tindaklanjut atas kerugian negara. Karena dalam perjalan banyak yang susah ditindaklanjuti daerah. Banten Rp 1,3 miliar hasil temuan itu sementara berproses ditindaklanjuti, banyak juga yang sampai 8, 9 tahun tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh Pemprov Banten hanya bersifat administrasi saja. Pada kenyataannya, anugerah itu tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten.

Setelah berdiskusi dengan Pemprov Banten, pihaknya tidak melihat ada peningkatan terhadap kesejahteraan rakyat.

“Kami sudah berdiskusi dengan BPK, pemberian reward tapi lihat diujung ini sangat administratif, muara akhirnya harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Jadi parameternya harus ditambahkan. WTP terus kalau tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan buat apa,” tegasnya. (*/JL)

Honda