Inspektorat Tegaskan SMAN 3 Cilegon Harus Batalkan Tes Narkoba Sebagai Syarat Daftar Ulang

CILEGON – Menyusul mencuatnya polemik kebijakan pihak sekolah yang menerapkan tes narkoba sebagai salah satu syarat daftar ulang bagi siswa kelas XI dan XII di SMAN 3 Cilegon, Inspektorat Provinsi Banten dengan tegas meminta pihak sekolah untuk segera menghentikannya.

Kebijakan yang diumumkan oleh pihak SMAN 3 Cilegon dan disebar melalui pesan WhatsApp itu diketahui banyak dikeluhkan orang tua siswa, termasuk juga mengeluhkan besaran biayanya.

Kepala Inspektorat Provinsi Banten E Kusmayadi mengatakan, pihak sekolah harus membatalkan kebijakan tersebut.

“Kalau memang betul dilakukan oleh pihak sekolah, segera hentikan!” Tegasnya saat dikonfirmasi Fakta Banten, Jumat (10/7/2020).

Kartini dprd serang

Menurut Kusmayadi, ketentuan adanya tes narkoba itu tidak pernah diatur oleh pemerintah, terlebih untuk syarat daftar ulang para siswa.

Semua kegiatan dan ketentuan tahun ajaran baru harus berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pergub No. 22 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten.

“Bahwa tes Narkoba untuk syarat daftar ulang tidak diatur!,” ucap Kusmayadi.

Dia meminta, jika ada pihak yang dirugikan atau keberatan dengan kebijakan sekolah dalam PPDB kali ini, bisa langsung mengadukannya ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Banten.

“Silahkan mengadu ke Dindik atau Inspektorat Provinsi Banten. Kitapun sedang melakukan pengawasan PPDB pada saat ini,” tegasnya. (*/JL)

Polda