Kumala Perwakilan Rangkasbitung Ingatkan Pemda Lebak Terkait RTRW Industri

LEBAK – Ada sekitar 1.300 hektar di lima kecamatan di Kabupaten Lebak Provinsi Banten masuk kawasan industri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam RTRW tersebut, disebutkan zona industri di wilayah Kabupaten Lebak yang tadinya hanya 1.300 Hektar yang mencangkup Kecamatan Rangkasbitung, Citeras, Bayah dan berencana akan bertambah hingga 5.000 Hektar. 

“Kami mendengar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak saat ini tengah menyelesaikan draft susunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2034 tentang penambahan luas wilayah zona industri yang sebelumnya hanya 1.300 hektar menjadi 5.000 hektar. Rancangan RTRW tersebut diketahui saat ini sudah masuk ke dalam Prolegda yang nantinya akan dibahas bersama DPRD Lebak,” Kata Ahmad Sahroni, Sekertaris Kumala Perwakilan Rangkasbitung kepada Awak Media, Sabtu (18/07/2020).

Diketahui Penambahan Zona industri tersebut mencakup wilayah Exit Tol Serang-Panimbang, yakni Kecamatan Cikulur, Cileles, dan Banjarsari.

Roni melanjutkan, Misalnya berdasarkan UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang mana perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan pengelolaan di kawasan industri, Selain itu, Perusahaan Kawasan Industri wajib sifatnya adalah suatu keharusan untuk menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah minimal 2% (dua persen) dari luas kaveling industri.

“Ini kajiannya harus komprehensif dan mendasar karena jangan sampai masyarakat dengan alam lagi-lagi kita korbankan dengan alasan ekonomi dan juga kesejahteraan padahal dalamnya eksploitasi demi mendatangkan pundi-pundi, tapi kita harus teringat pada pidato Trisakti Bung Karno pada 1963, yang mana beliau menekankan pentingnya berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial budaya,” Terang Roni.

“Karena masyarakat lebak ada memiliki kekhasan dalam budaya dan tradisi makanya bupati memberikan sebutan tentang Lebak Unique, pemerintah daerah saat ini dengan mengatakan visi pembangunan RPJMD tahun 2019–2024 yakni Kabupaten Lebak sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal yang memiliki lima misi pembangunan,” Tegas Roni. (*/Red)

Honda