Agen Minuman Keras di Lebak Tantang Aparatur Hukum dan Satpol PP

Dprd ied

LEBAK – Peredaran minuman keras (miras) di kabupaten Lebak kini terbilang sangat mengkhawatirkan. Lantaran, setiap malam di kawasan wisata balong Rancalentah yang menjadi icon pariwisata Lebak terdapat pengunjung yang kerap menenggak minuman keras. Bahkan, setiap pagi, ada saja puluhan botol kosong minuman keras tergeletak disembarang tempat.

Maraknya peredaran minuman keras di Lebak diyakini karena adanya seorang bandar minuman keras di wilayah Rangkasbitung dalam skala besar yang membuka usaha secara terang-terangan di tokonya yang berada dijalan Gedong Sepuluh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.

Ketika dikonfirmasi Wartawan, Jakim, pemilik toko minuman keras mengaku tidak takut dengan pemberitaan. Bahkan, iapun tidak takut dengan aparat penegak hukum dan penegak perda dalam ini Satpol PP.

dprd tangsel

“Silahkan saja diberitakan, saya tidak takut. Bahkan keaparatpun saya tidak takut sama sekali,” kata Jakim kepada wartawan, Kamis (23/7/2020) dengan nada tinggi.

Sementara itu, Dartim, kepala dinas Satpol PP kabupaten Lebak mengaku akan mendatangi toko milik Jakim tersebut. Karena minuman keras tidak boleh diperjualbelikan.

“Kita akan datangi ketoko itu. Tapi, kita lagi operasi Covid 19 dulu,” ucap Dartim. (*/Lugay)

Golkat ied