Awal Agustus 2020, DPRD Cilegon Sahkan 2 Peraturan Daerah

Dprd ied

CILEGON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, yakni Perda tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik, dan Perda Perubahan tentang Retribusi Kendaraan Bermotor (RKB), Senin (3/8/2020), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon.

Ketua DPRD Cilegon Endang Effendi menuturkan, pada kesempatan tersebut dari 40 anggota DPRD Cilegon, yang tandatangan dan hadir 28 orang dalam rapat paripurna. Sehingga, rapat tersebut kuorum untuk dilaksanakan.

“Laporan 2 panitia khusus (pansus), yakni Raperda Pengelolaan Air limbah domestik, dan perubahan RKB. Lalu surat dari Pemda tentang raperda RKU PPAS,” ujar Ketua DPRD Cilegon saat membuka Rapat Paripurna.

Endang menjelaskan, untuk dua Raperda yang telah terbentuk Pansus, saat ini merupakan tahapan akhir dari persetujuan Raperda menjadi Perda.

“Untuk lebih jelas akan dilaporkan oleh masing-masing pansus,” jelasnya.

Sekertaris Pansus Raperda Perubahan RPKB, Sadeli menjelaskan, dalam melakukan proses ia dan tim lain di pansus berlandaskan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemda, serta UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

dprd tangsel

Lalu untuk tahapan, ia menjelaskan telah membentuk pansus, konsultasi ke Kemenkumham Banten, dan kordinasi dengan Dishub di Tanggerang, dan Bandung. Dimana hal tersebut, sebagai referensi dan acuan, serta materi diskusi agar Perda kedepan, optimal dan efektif.

“Lalu ada rapat dengar pendapat antara panitia khusus, dan asosiasi angkutan barang dan penumpang. Sebagai bagian partisipasi masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Buhaiti mengatakan, hal tersebut merupakan amanat yang harus dipertanggung jawabkan kepada pimpinan DPRD, dan masyarakat. Dengan tujuan, Raperda tersebut, secara terpadu menjaga, dan melestarikan lingkungan, dengan meningkatkan kualitas air tanah, dan permukaan.

“Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat,” Tutur Buhaiti, saat membacakan hasil Pansus.

Baginya, Raperda tersebut wajar mengingat pertumbuhan penduduk di Cilegon yang begitu tinggi, dan berpotensi menimbulkan efek negatif. Seperti, air limbah domestik dari usaha kecil menengah, industri, perhotelan, perdagangan dan jasa, perumahan, dan lain sebagainya.

“Bila tak ada dikhawatirkan menimbulkan penyakit, dan merusak lingkungan,” ujarnya.

“Kemudian, dalam amanat UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemda, peran Pemda sangat penting, dan strategis dalam menjalankan program lingkungan hidup. Kedepan, Perda tersebut, menjadi dasar hukum Pemda untuk aktif mengatur, dan mengendalikan air limbah domestik,” pukasnya. (*/A.Laksono)

Golkat ied