Ini Kualifikasi Pekerja yang Dapat BLT Rp 600 Ribu/Bulan

JAKARTA – Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu per bulan untuk pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan tersebut untuk mereka yang aktif membayar BPJS di bawah Rp 150 ribu dan bukan PNS ataupun pegawai BUMN.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Tohir dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Menurut Erick, dari pendataan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja yang masuk kualifikasi tersebut. Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan.

Kartini dprd serang

“Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan ini, lanjutnya, untuk mendorong konsumsi masyarakat. Tingkat konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi besar pada perekonomian nasional.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat konsumsi rumah tangga minus 5,51% di kuartal II-2020. Angka ini turun drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang positif 5,18%.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini. Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” tandasnya.(*/Sp)

Polda