“Sekda Cilegon Jangan Jadi Saksi Palsu”, Soal Relawan di Kantor Ratu Ati

CILEGON – Terkait beredarnya aktivitas Relawan Ati Marliati di Kantor Pemkot Cilegon yang kemudian berujung dipanggilnya Sekda untuk diklarifikasi oleh Bawaslu Cilegon.

“Intinya Semua Masyarakat yang bertamu (ke Pemkot -red) diperbolehkan” Ujar Sekda usai diperiksa Bawaslu Cilegon,
Kamis (6/8/2020).

Menanggapi Hal itu Ketua DPW Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Banten, Ahmad Munji menduga pernyataan Sekda Cilegon Sari Suryati hanya membela diri dan pimpinan diduga merupakan kebohongan publik.

“Masa iya dia tidak melihat status anggota DPRD Cilegon dari Partai Golkar yang jelas mengarah ke pertemuan relawan di fasilitas milik pemerintah (Kantor Wakil Walikota -Red),” Ujar Ahmad Munji dalam rilis yang diterima Fakta Banten, Jum’at (7/8/2020).

“Kami akan minta penjelasan tertulis bahkan akan mendatangi Kantor Sekda Cilegon untuk minta klarifikasi terkait penjelasan yang disampaikannya dan kami berencana akan meminta Sekda agar menjelaskan sekali lagi kepada publik tentang pernyataan kesaksiannya tersebut,” lanjutnya.

“Jangan sampai Sekda seolah menutupi peristiwa tersebut, dengan pernyataan kesaksiannya, ingat ini Cilegon masyarakatnya tidak bodoh, dan jangan dibodoh-bodohi,” katanya.

“Kauga akan Surati juga dan akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait hal ini, dan jika kesaksian yang disampaikan Sekda itu palsu, maka kami mendesak agar Sekda Cilegon diberhentikan dari jabatannya.

“Karena ini preseden buruk bagi kondusifitas daerah, jika Pemilukada diwarnai keterlibatan oknum pejabat ASN, yang diduga berpihak kepada Petahana. Kita tahu saat ini Sekda secara jabatan berada di bawah Petahana, tapi harus di pisahkan antara jabatan dengan agenda politik Petahana. Kami minta kepada BKN dan pihak Kementerian Dalam Negeri serta pihak pihak terkait, agar melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan Sekda dan potensi adanya dugaan kesaksian palsu dan dugaaan kebohongan publik yang bisa jadi tidak melanggar UU Pilkada tapi berpotensi adanya dugaan pelanggaran ketentuan tentang kepegawaian dan dugaan perbuatan melawan hukum lainnya,” Bebernya.

“Ingat Kondusifitas dan kerawanan sosial bisa terjadi karena adanya kecurangan dan ketidakadilan,” tutupnya. (*/Red)

Honda