AMBPP Meminta Kejati Dan Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Percaloan PPDB

TANGERANG – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat SLTA  di Provinsi Banten disinyalir terjadi praktek percaloan. Demikian dinilai sangat merugikan masyarakat dan juga telah merusak citra pendidikan di Provinsi Banten.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Banten Peduli Pendidikan (AMBPP), Fitra Nugraha sangat mengharapkan agar praktik percaloan pada pelaksanaan PPDB online untuk untuk segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Banyak sekali kasus yang ditemukan salah satunya terlihat dari PPDB yang dilaksanakan SMAN 7 Kota Tangerang Selatan. Laporan dari Masyarakat Tangsel Mandiri (MTM) menyebutkan ada dugaan kecurangan dilakukan pihak sekolah memasukkan murid baru melebihi kuota yang telah ditetapkan, manipulasi pada jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua dalam proses PPDB di SMAN 7 Kota Tangsel,” ujarnya kepada Fakta Banten, Rabu (12/8/2020)

Menurutnya, selain dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak sekolah, kecurangan juga diduga dilakuan oleh calo. Seperti halnya ramai belakangan ini, adanya seorang Lurah Benda Baru yang menitipkan siswa untuk masuk ke SMAN 3 Kota Tangsel.

Demikian dinilai adanya sistem titipan, yang berdampak pada kuota siswa baru.

Kartini dprd serang

“Jika ditelusuri lebih dalam, kemungkinan besar banyak oknum yang berbuat curang mengenai PPDB ini terutama di kota-kota besar di Banten,” tuturnya.

Sementara itu, Jaringan Sekolah untuk Semua (Jarsus) menemukan data janggal terkait kuota siswa program afirmasi pendidikan menengah (Adem) di beberapa sekolah di Kota Tangerang yang tidak mencantumkan by name by address dan jalur perpindahan, contohnya SMP atau rumahnya berdekatan dengan SMA harus pakai pindah tugas.

Dengan adanya permasalahan tersebut lanjutnya, pelaksanaan PPDB di Banten diminta untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

Adapun tuntutan AMBPP sebagai berikut;

  1. Meminta Kejati dan Polda Banten untuk ikut serta mengusut tuntas kasus percaloan PPDB
  2. Meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada SMA/SMK yang terlibat dalam kecurangan PPDB.
  3. Meminta masyarakat Provinsi Banten melaporkan adanya kecurangan dalam proses PPDB. (*/JL)
Polda