Kubu Tommy Soeharto: Muchdi Pr Cs Sudah Dipecat dan Diberhentikan Sebelum Munaslub

JAKARTA – Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengklaim Muchdi Pr cs sudah dipecat dan diberhentikan dari Partai Berkarya sebelum mereka melangsungkan Munaslub.

“Pelaksana Munaslub dilaksanakan oleh satu perkumpulan mantan-mantan, perlu saya garisbawahi mantan-mantan kader Partai Berkarya yang telah dipecat atau diberhentikan. (Mereka yang melaksanakan Munaslub) dicabut kartu tanda anggota maupun diberhentikan dari seluruh jabatannya sebagai pengurus di Partai Berkarya,” ujar Martha, di Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).

Martha menjelaskan seluruh masyarakat harus mengetahui bahwa Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto bersama Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso tidak menyetujui pelaksanaan Munaslub yang dilakukan oleh kubu Muchdi Pr dan Badarudin Picunang.

Tommy dan Priyo hanya melaksanakan rapat pleno dan Rapimnas yang dilaksanakan pada tanggal 8-9 Juli atau sebelum Munaslub dilaksanakan.

Dalam Rapimnas itulah, kata Martha, Tommy memberhentikan beberapa nama pengurus dan kader Partai Berkarya yang merupakan pelaksana dari Munaslub.

“(Memberhentikan) Termasuk bapak Muchdi Pr, Badarudin Picunang dan beberapa nama lagi yang saat ini kalau dilihat di SK yang diterbitkan pak menteri itu ada nama-nama yang sudah dipecat. Itu yang ingin kita ungkap dan sampaikan kepada bapak menteri, kepada Kemenkumham, proses-proses inilah yang harus diketahui oleh bapak menteri,” kata dia.

Selain itu, Martha mengatakan pihaknya sudah pernah mengirim berbagai surat kepada Kemenkumham terkait adanya kader-kader Partai Berkarya yang melakukan sebuah gerakan yang tidak merupakan presentasi dari partai.

“Artinya mohon apabila ada hal-hal yang mungkin bisa mendegradasi kepemimpinan dari bapak Hutomo Mandala Putra dan Priyo Budi Santoso agar diabaikan. Itu sudah kita sampaikan jauh-jauh hari, malah sebelum pelaksanaan pleno dan Rapimnas pada tanggal 8 dan 9 Juli,” ungkapnya.

“Kita bersurat secara continue kepada Kemenkumham. Ini yang ingin kita sampaikan kepada Kemenkumham mohon melihat ini secara proporsional, lebih cermat. Sehingga kita dapatlah atau bisa bicara penyelesaian (SK kubu Muchdi Pr) ini diakomodir bapak Menkumham Yasonna Laoly,” imbuh Martha. (*/Tribunnews)

Honda