Pemkot Cilegon Jelaskan Pembahasan KUA-PPAS Di Zona PSBB, Sesuai Protokol Covid-19

Sankyu

CILEGON – Terkait rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 Kota Cilegon, di Tanggerang yang merupakan zona oranye penyebaran Covid-19, atau wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pemerintah Kota Cilegon mengatakan, selama tiga hari kegiatan tersebut, telah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Cilegon Erwin Harahap mengatakan, kegiatan tersebut sesuai protokol kesehatan Covid-19, sebab hotel tempat kegiatan yakni Grand Soll Marina Tangerang, telah mengikuti standar protokol Covid-19 yang berlaku di hotel.

Baca juga: Rapat di Zona PSBB Covid-19, Pemkot dan DPRD Cilegon Sepakati KUA-PPAS

Sekda ramadhan

“Dan semua pelaksanaan menggunakan protokol covid-19 yang ketat,” Jelas Kepala Pelaksana BPBD Cilegon tersebut, Rabu (12/08/2020).

Lebih lanjut, hal senada juga dijelaskan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 yakni Aziz Setia Ade, dimana menurutnya bila telah sesuai dengan protokol Covid-19, maka kemungkinan akan aman.

Sementara itu, Kepala Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kota Cilegon yakni Subhi mengatakan, pada pembahasan sekaligus penetapan KUA-PPAS selama tiga hari pelaksanaan, menurutnya, telah sesuai protokol kesehatan Covid-19. Sementara untuk penetapan, akan dilaksanakan di Gedung DPRD Cilegon.

“Akan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Cilegon,” tutupnya. (*/A.Laksono)

Honda