Agen BPNT Dadakan di Pandeglang Milik Kades Hingga Kerabat TKSK Bakal Diganti

Sankyu

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama Bank Tabungan Negara (BTN) bakal mengganti 39 Agen E-Warung yang telah bekerjasama dalam penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pandeglang.

Pemutusan kerjasama ke 39 Agen E-Warung ini, merupakan hasil verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Bank BTN terhadap 225 Agen penyalur program BPNT di Kabupaten Pandeglang untuk Periode Juni 2019 sampai dengan Juli 2020.

Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan pada Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Yunisa Tri mengatakan, pemutusan kerjasama kepada agen oleh Bank BTN, dikarenakan ke 39 Agen E-warung yang tersebar disejumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang ini, dikarenakan tidak memenuhi syarat seperti yang termaktub dalam pedoman umum pelaksanaan program BPNT.

“Ke 39 Agen ini diputus kontrak, karena tidak memenuhi syarat atau tidak mempunyai aktivitas jual beli seperti halnya warung, atau tidak memiliki warung (Warung dadakan-red),” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Minggu (23/8/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun, agen BPNT dadakan yang bakal diganti ini didominasi oleh warung dadakan, seperti bengkel motor dan toko listrik yang mendadak jadi agen sembako dan ada beberapa E-Warung dadakan tersebut milik Kepala Desa dan perangkat desa.

Sekda ramadhan

Selain E-Warung dadakan milik Kepala Desa dan perangkat desa. Agen dadakan milik anak, Istri dan saudara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) juga bakal diganti, sembari menunggu adanya pengganti agen yang dianggap memenuhi persyaratan.

“”Agen ini masih melayani sembari menunggu proses pengajuan pengganti dari Bank BTN ke Kemensos,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriyah mengatakan, evaluasi program BPNT yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Pandeglang ini, bukan hanya menyasar kepada para Agen E- Warung, para suplayer atau pemasok komoditi pangan juga akan dievaluasi.

“Evaluasi di 2020 ini, yang pertama adalah kami evaluasi agennya dulu, kemudian kami akan evaluasi suplayernya,” jelasnya.

Menurut Nuryah, para Suplayer BPNT yang ada di Kabupaten Pandeglang telah mendapatkan Surat Peringatan pertama (SP 1), karena berkaitan tidak terpenuhinya indikator 6T yakni tidak tepat harga, tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat administrasi.

“Kemudian yang akan kami evaluasi adalah Suplayer atau pemasok dan sebelum evaluasi semua suplayer ini sudah kami berikan Surat Peringatan Pertama,” Imbuhnya. (*/Gatot)

Honda