Dewan Sebut Kontraktor PT IKPT Tak Hargai Aturan Ketenagakerjaan di Cilegon

CILEGON – Usai rapat dengar pendapat dengan komisi II DPRD Kota Cilegon, PT Inti Karya Persada Teknik (IKPT) akhirnya berkonsultasi dengan Disnaker Cilegon. Untuk memenuhi kewajibannya, sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan di Kota Cilegon.

Perwakilan PT. IKPT Budi menjelaskan, dari tahun lalu ia menerima surat pengasahan, masuk dari Disnaker. Mengingat, berkaitan dengan konstruksi untuk K3 maka bagian pengawasan ada di Provinsi.

“Jadi kami salah kaprah dan lapor ke Disnaker Provinsi. Kami dapat masukan yang baik,” Jelas Budi, Rabu (2/09/2020).

Budi menjelaskan, bila untuk perusahaan yang subkontraktor di perusahaan, ia telah melapor ke Disnaker.

“Kami udah janjian dengan Disnaker Cilegon untuk minta masukan soal apa yang harus kami penuhi kewajibannya,” ungkapnya.

Anggota Komisi II DPRD Cilegon Masduki menjelaskan IKPT telah bertahun-tahun di Cilegon, bila bicara tak mengetahui regulasi itu tak mungkin. Baginya, selama ini IKPT berpotensi tak pernah melalpirkan kontrak kerja, dan melapor hal lain ke Disnaker.

Masduki meminta, IKPT harus taat regulasi ketenegakerjaan yang ada baik untuk karyawan kontrak atau permanen, agar tingkat pengangguran terbuka itu tetlihat, tidak stuck diangka itu.

“IKPT mengakui bahwa kerja kontrak tak melaporkan PT. KPU pun sama mengaku itu, saya minta Disnaker tegas menyikapi ini. Lalu, PT. NSI diminta awasi main count,” Jelas Masduki, usai hearing.

Selain mengawasi, PT. NSI juga harus mengevaluasi bila IKPT sampai diundang ke DPRD. Dimana, pasca sidak ada kecelakaan kerja yang tak dilaporkan, baru dilaporkan ke Disnaker Provinsi Banten.

“Ternyata regulasinya harus ditembuskan ke kota. Tapi tidak, sehingga Disnaker tak menerima tembusaan itu,” tutur sekertaris Fraksi PAN DPRD Cilegon tersebut.

Ia mengapresiasi, pasca hearing ada itikad baik dari IKPT, yang mau untuk konsultasi dengan Disnaker Cilegon. Sebab, ia khawatir perusahaan tak menghargai Pemkot Cilegon, karena tak pernah ada tembusaan berapa jumlah Tenaga Kerja yang dikerjakan dengan status kontrak.

“Dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur kontrak kerja waktu tertentu wajib diketahui pemerintah daerah dalam ini Disnaker,” Jelasnya.

Masduki berharap, kasus PT. IKPT menjadi pelajaran bagi pengusaha atau perusahaan lain di Cilegon. (*/A.Laksono).

Honda