KPU Kabupaten Serang Berikan Akreditasi Untuk 2 lembaga Pemantau

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang berikan akreditasi untuk 2 Lembaga Pemantau, yaitu Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) dan GMNI Serang. Penyerahan sertifikat bertempat di Kantor KPU Kabupaten Serang, Jl. Kitapa No. 33 Cilame Kota Serang, diserahkan secara langsung Oleh Komisioner KPU Kabupaten Serang, Siti Maryam dan diterima Kordinator Pemantau JRDP, Ahmad Fauzi Chan.

Dalam sambutannya Siti Maryam menyebutkan telah memverifikasi berkas pendaftaran JRDP, dan sudah lengkap untuk itu KPU Kabupaten Serang menerbitkan Sertifikat dan Id Card Pemantauan.

“Kita sudah terima berkas pendaftaran dari JRDP dan sudah di verifikasi, JRDP sudah berpengalaman dalam pemantauan, untuk itu kami terbitkan sertifikat sebagai dasar bagi JRDP untuk bekerja di lapangan,” Ujar Siti Maryam, Rabu (2/9/2020).

“Terkait sinergitas, lembaga pemantau bekerja sesuai PKPU dan surat edaran, nanti setelah semua proses tahapan pilkada selesai, lembaga pemantau harus melaporkan hasil kegiatannya ke KPU Kabupaten Serang,” lanjutnya.

Dan untuk kegiatan pemantauan, KPU tidak menganggarkan dana untuk lembaga pemantau dan juga tidak ada pembinaan dari KPU.

“Silahkan melakukan pemantauan dengan tetap melihat rambu-rambu dan kode etik dari KPU. Mereka (lembaga pemantau – red) harus membiayai kegiatannya sendiri, KPU tidak ada anggaran untuk lembaga pemantau,” kata Siti Maryam.

“Terkait pemantauan, mereka (JRD-red) sudah berpengalaman, saya kira tidak ada masalah, yang penting setelah semua proses selesai, lembaga pemantau harus melaporkan kegiatannya ke KPU” Tukasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Koordinator Pemantauan JRDP Ahmad Fauzi Chan mengatakan, dengan akreditasi pemantau tersebut, pihaknya bersama 41 orang pemantau yang tersebar di 29 Kecamatan se-Kabupaten Serang akan melakukan pemantauan pada setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, yang paling terdekat adalah tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Sekarang akreditasinya sudah terbit, legal standingnya sudah jelas, kita akan lakukan pemantauan pada setiap tahapan Pilkada Kabupaten Serang, fokusnya ada pada 6 tahapan yang cukup krusial yaitu tahapan pencalonan, Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pelaksanaan Kampanye, Pengadaan dan Distribusi Logistik, Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara berjenjang” Ujar pria yang juga menjabat sebagai Koordinator JRDP Kabupaten Serang saat ditemui di Sekretariat JRDP.

“Dalam waktu dekat, kami akan menemui Bawaslu Kabupaten Serang untuk koordinasi, kami kira penting untuk membangun komitmen dengan Bawaslu dalam menjaga kualitas Pilkada tahun ini” ungkapnya.

Terpisah, koordinator umum JRDP Ade Bukhori menyampaikan, tren pemantauan JRDP telah berlangsung sejak Pilkada serentak tahun 2018.

“Pada Pilkada serentak tahun 2018, dari 4 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada saat itu kita fokuskan pemantauan pada Pilkada Kota Serang, akreditasi pemantauannya dikeluarkan KPU Kota Serang. Begitu juga saat Pemilu 2019, kita terakreditasi sebagai pemantau nasional yang akreditasinya diterbitkan Bawaslu RI, untuk melakukan pemantauan di 4 provinsi yaitu Banten, Jawa barat, DKI Jakarta dan Lampung” ujar pria asal lebak dihubungi melalui sambungan telepon.

Dalam gelaran Pilkada serentak tahun 2020 sambung ade, JRDP melakukan pemantauan di tiga daerah yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Selain berkoordinasi dengan Bawaslu, pihaknya juga telah mengintruksikan koordinator Pemantau masing-masing daerah untuk melakukan kerjasama dengan berbagai elemen seperti Pers, Mahasiswa, Organisasi kemasyarakatan dan lembaga pemantau yang berada di daerahnya.

“Agar pemantauan berjalan efektif, kita akan lakukan komunikasi aktif dengan seluruh elemen, jika semua pihak turut mengawal pelaksanaan pilkada tentu kualitas pilkada dapat kita jaga” tutup Ade.(*/Rizal)

Honda