Besok PSBB, 8 “Check Point” Akan Disiapkan di Pintu Masuk Kota Serang

SERANG – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang, Banten akan diberlakukan pada Kamis, 10 September 2020.

“Sudah sepakat bahwa pemberlakuan PSBB pada tanggal 10 sampai 24 September. Jadi, 14 hari. Nanti kita buat Kepwal (keputusan Wali Kota),” kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Mulai Besok Kota Serang Berlakukan PSBB

Pemerintah Kota Serang akan mendirikan delapan check point atau titik pemeriksaan di pintu keluar masuk ibu Kota Provinsi Banten saat PSBB.

Delapan check point itu antara lain di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, dan Pertigaan Parung akses menuju terminal Pakupatan.

Kemudian di Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, dan Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten.

Selanjutnya di simpang Kepandean akses dari Kota Cilegon dan Jalan Raya Sawah Luhur.

“Check point di delapan titik harus ada karena PSBB. Check point untuk mengecek suhu badan masyarakat yang masuk ke Kota Serang,” ujar Syafrudin.

Nantinya, jika ditemukan masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Serang memiliki suhu badan di atas 37 derajat celcius akan diminta putar balik.

“Kemudian apabila ada pengendara dan isinya (penumpang) tidak mengenakan masker akan diiberikan sanksi,” kata Syafrudin

Jenis sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

PSBB dipercepat

Menurut Syafrudin, Kota Serang belum saatnya menerapkan PSBB. Sebab, jumlah kasus masih 3,6 persen.

Namun, karena ada instruksi dari Gubernur Banten agar dilakukan PSBB, maka pihaknya mengikuti.

“Sebenarnya belum (saatnya PSBB). Akan tetapi kan ini instruksi, keputusan Gubernur harus kita hargai,” tutupnya. (*/Kompas)

Honda