Dipersoalkan Soal Test Kesehatan Ratu Ati, KPU Cilegon: Otoritasnya Ada di Tim Dokter

CILEGON – Terkait dengan diloloskannya hasil test kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Ratu Ati Marliati, oleh KPU Kota Cilegon. Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari kubu perubahan, menilai itu bertentangan dengan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Bakal calon Ali Mujahidin atau Haji Mumu mengatakan, bila mengacu pada pasal 50c PKPU 10 Tahun 2020, maka harus ada penundaan pemeriksaan kesehatan (rikes). Ia mengambil contoh Cakada di Demak digugurkan, hanya karena persoalan kesehatan mata.

“KPU selalu bicara norma saja. Kalau negatif kenapa Selasa dan Rabu yang lalu tak hadir. Kalau positif kenapa kok sama kaya yang negatif pemeriksaannya,” kata Balon Walikota Cilegon tersebut, Senin (21/9/2020).

Bapaslon Walikota Cilegon kunjungi Kantor KPU /Dok

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sebelumnya Tim Rikes, dan KPU Cilegon telah mengumumkan secara resmi bahwa Ratu Ati Marliati positif Covid-19, dan belum dicabut.

“Penyelenggara yang netral mencerminkan demokrasi yang sehat. Saya kira KPU harus berani sesuai aturan positif ada konsekuensi, dan bila negatif ada konsekuensinya. Kalau positif di karantina dulu, di test swab lagi sampai dinyatakan negatif. Dan penelitian administrasi gak sama dengan kita,” jelasnya di kantor KPU Cilegon.

Baca juga: Test Kesehatan Ratu Ati Ada Kejanggalan, Tiga Bapaslon akan Datangi KPU Cilegon

Ia berharap, semua Bapaslon dapat ditetapkan 23 September mendatang, sebab ia kangen kompetisi. Namun, ia menduga KPU lakukan pelanggaran terhadap aturan bila ditetapkan, dan saat ini diberita acara KPU diloloskan.

“Ini masukan kita sebelum penetapan, ini akan kita sampaikan pra dan pasca penetapan. Mungkin berupa gugatan,” pungkasnya.

Kartini dprd serang

Sementara Bacakada lain yakni, Iye Iman Rohiman menuturkan terkait silaturahmi, sekaligus menanyakan karena sayang dengan Kota Cilegon. Dimana, hingga saat ini tidak ada ketegasan dari KPU terkait salah satu calon yang terindikasi positif, berdasarkan pernyataan KPU dan tim kesehatan sebelumnya.

“Seharusnya kan di karantina, atau isolasi mandiri. Tapi sebelum itu isolasi tapi tiba-tiba diloloskan calon itu seolah-olah negatif,” kata Balon Walikota Cilegon tersebut.

Ia menjelaskan, KPU menyatakan Ati Marliati menggunakan hasil swab yang pertama saat pendaftaran. Sementara dirinya, menggunakan yang test swab di RSUD selaku RS yang ditunjuk KPU secara resmi.

“Padahal kan jelas berbeda. Kami nuntut keadilan dari KPU sebagai penyelenggara dan dasarnya adalah aturan, bukan logika. Cilegon ini aneh RSUD yang vital saja orang dateng banyak waktu itu,” pungkasnya, didampingi Wakilnya Haji Awab.

Sementara itu, Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi menjelaskan, silaturahmi tersebut berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan yang diterima KPU Cilegon dari tim pemeriksa kesehatan, yang menyatakan semua Bapaslon mampu secara jasmani dan rohani.

“Bahwa semua telah melakukan rikes dan sudah diterima, dan sudah jelaskan, terkait bagaimana posisi kesehatan, otoritas itu kan sudah kita serahkan ke tim pemeriksa,” kata Irfan.

KPU Cilegon mengakui pemeriksaan Ratu Ati Marliati berbeda waktunya, dengan Cakada lain, namun masih pada tanggal 4 hingga 11 September 2020. Dimana, hasil yang diberikan tim pemeriksa kesehatan adalah dasar KPU dalam mengumumkan hal tersebut.

“Itu yang memang jadi polemik terkait isolasi mandiri, ini akan kita jelaskan ke Bawaslu. Tidak ada norma yang jelas memang ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tapi itu untuk tahap pendaftaran,” jelasnya, didampingi komisioner KPU Cilegon yang lain.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Bapaslon Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta tidak bisa hadir, sebab ada urusan di Jakarta. (*/A.Laksono).

Polda