Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 225 Pemilih TMS Masuk DPS

Dprd ied

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020, pada 19 September 2020 kemarin.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang dan jajaran, ditemukan ratusan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih masuk ke dalam DPS.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrahman mengungkapkan, temuan tersebut didapat setelah Bawaslu Kabupaten Serang bersama dengan Panwascam dan Panwaslu desa melakukan pencermatan terhadap DPS yang diumumkan. Pencermatan itu dilakukan selama 3 hari terhitung sejak DPS diumumkan, yakni mulai dari 19 sampai dengan 21 September 2020.

“Upaya ini dilakukan guna memastikan data dan daftar pemilih yang disusun dan dimutakhirkan pada Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2020 akurat dan berkualitas. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Serang menemukan sebanyak 225 Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih masuk kedalam DPS. Temuan tersebut tersebar 15 Kecamatan se-Kabupaten Serang, dengan rincian 55 Pemilih ganda, 131 Pemilih sudah meninggal dunia, 27 Pemilih sudah pindah domisili, dan 12 Pemilih tidak dikenal,” terangnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, (22/9/2020)

dprd tangsel

Masih kata Abdurrahman, selain itu ditemukan juga sebanyak 84 pemilih yang ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggalnya. Temuan itu terdapat di Kecamatan Pabuaran.

“Dan yang paling mengkhawatirkan, Bawaslu Kabupaten Serang juga menemukan sebanyak 37 warga Kabupaten Serang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak dimasukkan kedalam DPS, dimana 2 diantaranya merupakan pemilih Disabilitas. Temuan ini tersebar di 13 Desa, dan 7 Kecamatan se-Kabupaten Serang,” katanya.

Menurutnya, temuan yang sudah disebutkan di atas kemungkinan besar akan terus bertambah. Karena temuan tersebut merupakan data hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang selama 3 hari.

Sementara pengawasan akan terus dilakukan sampai dengan batas akhir dari pengumuman DPS yakni 28 September 2020.

“Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Serang beserta jajaran masih belum maksimal dalam melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Sebab, sebelum akhirnya ditetapkan dan diumumkan, DPS merupakan produk hasil pemutakhiran dalam beberapa proses. Mulai dari pencocokan dan penelitian secara faktual oleh PPDP, sampai dengan dimutakhirkan dan disusun Kembali oleh PPS dan PPK,” jelas pria yang kerap disapa Oman itu. (*/Faqih)

Golkat ied