Jadi Zona Merah Covid-19, Walikota Cilegon: Makin Sedih Lihatnya

Dprd ied

CILEGON – Pemerintah Pusat telah menetapkan 4 Kota atau Kabupaten di Provinsi Banten sebagai zona merah Kasus Covid-19 yakni, Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan status dari zona orange ke zona merah, karena penambahan kasus pademi covid-19 di Banten terus mengalami peningkatan.

Baca juga: Cilegon Masuk Zona Merah, Plt Kadinkes Minta Warga Patuhi Protokol covid-19

“Ini menjadi bukti jika penerapan protokol masih sangat lengah,” ujarnya, Selasa (22/09/2020).

dprd tangsel

Wiku juga menambahkan, salah dasar pemerintah pusat menetapkan beberapa daerah berubah dari zona orange menjadi zona merah, dari hasil scoring dengan menggunakan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan berdasarkan laporan kasus dari daerah-daerah tersebut.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengungkapkan, tak memungkiri jika Kota Cilegon telah berubah status dari zona orange menjai zona merah Covid-19. Pihaknya, akan melakukan evaluasi segera dengan kondisi perubahan zona tersebut. Pilihannya, papar Dana, apakah memilih fokus terhadap protokol kesehatan atau pertumbuhan ekonomi.

“Apakah kita akan sinergikan (protokol kesehatan dan pertumbuhan ekonomi) atau pilih salah satu, ini yang tidak boleh ditinggalkan, terutama protokol,” tuturnya.

Ditempat yang berbeda, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku semakin sedih melihat kondisi tersebut, padahal semua upaya telah pemerintah lakukan agar penambahan kasus covid-19 tidak semakin meluas. Mulai dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sosialisasi 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Makin sedih aja saya lihatnya,” pungkas Edi. (*/A.Laksono).

Golkat ied