Kasus Covid-19 Melonjak, Kabupaten Lebak Menetapkan PSBB

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Oktober 2020 mendatang.

PSBB akhirnya diberlakukan menyusul tingginya angka penambahan kasus harian Covid-19 atau virus corona di Lebak.

“Dari hasil rapat Forkopimda ada rencana PSBB 20 hari, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2020 ini,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lebak Lina Budiarti saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020) kemarin.

Lina mengatakan, Peraturan Bupati mengenai penerapan PSBB tersebut tengah dilakukan finalisasi dan rencananya akan ditetapkan pada Selasa hari ini.

Penerapan PSBB di Kabupaten Lebak mengacu pada Peraturan Gubernur Banten soal PSBB di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Lebak akhirnya menerapkan PSBB setelah sebelumnya hanya memberlakukan Perbup Nomor 28 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam PSBB tersebut, menurut Lina, akan ada pembatasan seperti operasional perdagangan hingga larangan menggelar resepsi pernikahan.

“Rencananya memang nanti ada beberapa larangan kegiatan, seperti resepsi pernikahan, perayaan, itu dilarang. Ada juga pembatasan operasional perdagangan yang dibatasi sampai jam 22.00 malam,” kata Lina.

Sementara itu, Sekretaris Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah mengatakan, PSBB diberlakukan lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Lebak.

“Dari hasil tracing dan screening yang kita lakukan, peningkatannya luar biasa, belum landai. Akhirnya kita pertimbangkan untuk berlakukan PSBB,” kata Firman.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Lebak, hingga saat ini terdapat 177 kasus positif Covid-19.

Rinciannya, 110 masih dirawat, 62 orang sembuh dan 5 meninggal dunia. (*/Kompas)

Honda