2 Remaja Cilegon Diamankan Karena Penyalahgunaan Narkotika, 1 DPO

CILEGON – Dua remaja berinisial DM (25), dan MAN (19) diamankan Satnarkoba Polres Cilegon, pasalnya keduanya terlibat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pihak Kepolisian mengamankan keduanya di kediaman mereka, di Lingkungan Terate Udik RT 01/02, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kasat Narkoba AKP Elang yang mewakili Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, bahwa hasil penangkapan yang dilakukan pada Senin, 28 September 2020, di kediaman kedua tersangka. Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik bening ukuran sedang, yang berisi kristal berwarna putih yang diduga sabu-sabu dari tersangka berinisial DM.

“Sedangkan tersangka berinisial MAN seorang mahasiswa berhasil diamankan dengan barang bukti dua belas bungkus plastik bening ukuran kecil, berisikan Kristal warna putih. Yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Elang, Minggu (4/10/2020).

Kartini dprd serang

Dari tersangka yang berinisial MAN, kepolisian juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital, yang disimpan didalam plastik warna hitam yang dikubur dibelakang rumah. Serta, dua unit Handphone.

“Dan kami masih mengejar satu DPO, menurut keterangan tersangka MAN mendapatkan barang dari G (DPO),” Ungkapnya.

Ditempat terpisah, Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan membenarkan adanya penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Terate Udik RT 01/02, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. Dan, Pihak Kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Perlu diketahui, tersangka terancam pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan kurangan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*/A.Laksono).

Polda