Jual Obat Keras, Pemuda Di Cilegon Terancam Bui 15 Tahun

Dprd ied

CILEGON – Satu remaja berusia 21 Tahun asal Link. Cidangdang RT 005 RW 003, Kel. Rawa Arum, Grogol, Kota Cilegon, diamankan Tim opsnal satnarkoba Polres Cilegon. Pasalnya, pria berinisial FF tersebut terlibat kasus kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras.

“Saudara FF (21) kami amankan dengan barang bukti Tramadol 30 lempeng (300 butir) dan Eximer 55 plastik (165 butir) di duga memperjual belikan obat obatan daftar G, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Kasat Narkoba AKP Elang Prasetyo mewakili Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Selasa (6/10/2020).

Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Cilegon berupa 30 lempeng pil tramadol, yang per-lempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 300 butir. Dan, 55 paket plastik bening yang per-paketnya berisi 3 butir, dengan jumlah keseluruhan 165 butir Eximer.

dprd tangsel

“Serta uang hasil penjualan Rp. 295.000, dan sebuah smartphone Merk Vivo,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Iptu Sigit Dermawan menuturkan, pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap pada, Rabu 30 September 2020 lalu. Dan, diduga pelaku menjual obat-obatan daftar G.

Atas kasus peredaran obat terlarang, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/A.Laksono).

Golkat ied