Tolak RUU Ciptaker, Nawa Abaikan Jika Ada Asusmsi “Miring” Tentang Partai Demokrat

Sankyu

SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati dari Fraksi Partai Demokrat sepakat menolak tegas Rancangan Undang–undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Sikap itu satu komando atas apa yang menjadi konsesus Partai Demokrat.

Terlebih ia mengabaikan jika ada asumsi miring yang menyangkut posisi Partai Demokrat di tengah dinamika politik saat adanya pengesahan RUU tersebut. Dia menjelaskan jika penolakan itu telah dipertegas sejak awal.

“Terkait pandangan orang lain ya silahkan saja, biarkan saja masyarakat liat, yang jelas tidak ada intruksi dari Partai Demokrat dari Ketum maupun di tingkat provinsi, kabupaten/kota agar tidak melakukan upaya simpati,” ujar Nawa saat dikonfirmasi Fakta Banten, di DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (6/10/2020).

“Penolakan RUU Ciptaker ini bukan tiba-tiba di belakang namun diawal bahkan,” imbuhnya.

Meski begitu, ia mengklaim jika Partai Demokrat itu tidak mengambil momentum untuk mencari perhatian rakyat Indonesia. Pasalnya, kehendak tersebut berdasarkan spirit partai untuk memperjuangkan agar isi RUU itu sesuai apa yang diharapkan rakyat.

“Dan ketika itu gagal, kita tetap dengan posisi awal dan semua tahu Demokrat menolak dan memilih walk out,” katanya.

Pengesahan RUU Ciptaker masih kata Nawa, bukan solusi untuk menyelesaikan masalah di tengah masa pandemi Covid-19. Harusnya tak perlu diburu-buru, dan fokus untuk menyelesaikan persoalan ekonomi negara saat resesi di depan mata.

Sekda ramadhan

Diketahui, Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan lima poin atas pandangan RUU tersebut.

Pertama, RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Sebagaimana Demokrat sampaikan di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.

Kedua, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini. Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru.

Ketiga, harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita. Sejumlah pemangkasan aturan perijinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk “reformasi birokrasi” dan “peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan”, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya “pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan” (growth with equity).

Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik. Sehingga Demokrat perlu bertanya, apakah UU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial (social justice) tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers?

Kelima, selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi Tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Berdasarkan argumentasi dan catatan penting tersebut, maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja.

Oleh karena itu Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan. Itu penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh UU Ciptaker ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya. (*/faqih)

Honda