Jaksa Teliti Berkas Kasus Mahasiswa Pencoret Musala ‘Saya Kafir’ di Tangerang

Ks ramadhan

TANGERANG – Penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan berkas perkara tersangka Satrio Katon Nugroho berkaitan kasus pencoretan dan vandalisme ‘Saya Kafir’ di Musala Darussalam, Pasar Kemis, pada Selasa (29/9) lalu. Berkas saat ini masih diteliti oleh pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

“Lagi diteliti jaksa berkasnya, sudah tahap satu,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, tidak ada upaya penangguhan penahanan atas mahasiswa tersebut. Keluarga ataupun pihak kuasa hukumnya tidak ada yang memohon penangguhan ke kepolisian.

“Nggak ada (penangguhan), jalan terus. Nggak ada (pengajuan),” ujar Ivan.

Sekda ramadhan

Hasil kejiwaan pada tersangka juga sudah dikeluarkan dan menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Ia diindikasi tertekan dan mengalami depresi.

“Kalau dia hasil gangguan jiwa, harus kita keluarkan, dia sehat dan sadar,” kata Ivan.

Bahkan, MUI Kabupaten Tangerang sudah turun tangan bersama ahli bahasa dan pidana dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta. Termasuk psikolog dari Mabes Polri dan dari salah satu rumah sakit di Tangerang.

“Ahli iya, konsultasi sama mereka,” ucap Ivan.

Satrio jadi tersangka pasal penodaan agama karena melakukan vandalisme di musala dan merobek Al Quran hingga viral. Ia diancam Pasal 156 (a) dan atau Pasal 156 KUHP karena perbuatannya bisa menimbulkan permusuhan dan penistaan agama. (*/Detik)

Dprd