Pesangon Berkurang di UU Cipta Kerja, Pengusaha Sebut Lebih Adil

Sankyu

JAKARTA – Pesangon dalam UU Cipta Kerja berkurang menjadi hanya 25 kali upah. Padahal sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan bisa 32 kali upah.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit, mengatakan pesangon selama ini menjadi persoalan bagi pengusaha. Dia bilang, memberikan pesangon 32 kali upah sangat memberatkan.

“Pesangon dari 32 jadi 25, kalau dilihat memang berkurang. Tapi selama ini 32 itu rugikan enggak? Kalau dilihat ya kami dirugikan, itu enggak kompetitif,” ujar Anton dalam diskusi virtual Polemik Trijaya Pro Kontra UU Cipta Kerja, Sabtu (10/10/2020).

Dia menambahkan, pesangon 32 kali upah selama ini paling tinggi di dunia. Bahkan dengan angka 25 yang ada di UU Cipta Kerja, Anton menyebut, itu juga masih lebih tinggi di ASEAN.

“UU 13 (Ketenagakerjaan) dibuat pada saat menterinya Megawati. Itu kompetitif enggak? 32 upah, ini daya dukung ekonomi kita saat ini mampu enggak?” tegasnya.

Sekda ramadhan

Sebagai gambaran, kata Anton Supit, besaran pesangon yang diberikan Vietnam sebanyak 10 kali upah, Thailand sebanyak 10 kali upah, Malaysia dan Filipina sekitar 20 kali upah.

“Kita 25, tapi masih lebih tinggi sebenarnya dari Malaysia dan Filipina. Tapi kan fair. Ada tunjangan lain dari BPJS, JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” jelasnya.

Pada UU Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha wajib membayar pesangon dan penghargaan masa kerja bagi buruh PHK dengan jumlah paling sedikit. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 156 ini diubah menjadi ketentuan paling banyak.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja, maksimal pesangon yang didapatkan pekerja sebesar 25 kali upah, yang terdiri dari 19 kali upah bulanan serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
Namun di UU Cipta Kerja tak ada lagi ketentuan pesangon karena perusahaan melakukan efisiensi. Pasal 164 ini dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Sebelumnya dalam Pasal 164 UU Ketenagakerjaan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan. (*/Kumparan)

Honda