Terkait UU Ciptaker, Gubernur Banten Sampaikan Usulan Masyarakat Banten ke Presiden

Sankyu

SERANG – Merespon perkembangan situasi terakhir terkait gelombang penolakan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memgakui jika UU tersebut adalah produk Pemerintah Pusat dan DPR RI yang tidak melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupten dan kota.

“Sebagai Gubernur, saya memahami terhadap pro dan kontra terhadap sikap dan aspirasi dari masyarakat Banten umumnya. Perlu dipahami, bahwa Gubernur adalah representasi perwakilan Pemerintah Pusat. Ada hubungan dua pemerintahan sebagaimana amanat UU Pemerintahan Daerah,” ujar WH dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (14/10/2020)

Pihaknya juga mengusulkan agar ada pertemuan para Gubernur dengan Presiden.

surat Gubernur Banten untuk Presiden Jokowi terkait UU Ciptaker /Dok
Sekda ramadhan

“Dari hasil pertemuan dapat menangkap pesan bahwa sebagian besar Gubernur belum membahas secara detail tentang isi undang-undang tersebut. Oleh karena itu kala disodorkan 12 pasal yang menjadi pasal krusial atau pasal yang menjadi isu, Presiden meminta Gubernur untuk melakukan pembahasan dan menjelaskan, tidak hanya untuk menangkal hoaks. Gubernur juga diminta untuk memberikan usulan dalam kaitan dengan Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan,” terangnya.

Pihaknya berharap, usulan-usalan yang berkaitan dengan dengan para pekerja atau buruh menjadi perhatian Presiden.

“Kami juga menampung aspirasi dan pendapat serikat pekerja yang tetap bersikukuh menolak dengan berbagai tafsir menolak undang-undang. Namun kalangan ulama dan ormas agama memberikan pernyataan dapat memahami undang – undang. Persoalan ini telah saya sikapi dengan mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan secara matang sebelum bersurat ke Presiden,” sambungnya WH.

Perlu diketahui, Gubernur Banten menyampaikan usulan dan masukan masyarakat Banten dari respon dan reaksi atas sosialiasi yang telah dilakukan kepada Presiden Joko Widodo.

Usulan itu disampaikan melalui surat No 560/1856-DTKT/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Usulan dan masukan dari masyarakat Banten itu khususnya pada 12 point yang dianggap kontroversi dalam Undang- undang Cipta Kerja. (*/Faqih)

Honda