Deklarasi Netralitas, Ternyata 8 ASN Cilegon yang Terbukti Melanggar Belum Disanksi

CILEGON – Badan Pengawasan Pemilu (Badan Pengawas Pemilu) meminta sejumlah perwakilan pejabat tinggi dan pembina kepegawaian di Pemkot Cilegon mengucapkan deklarasi komitmen menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020, Rabu (14/10/2020).

Selain menjaga netralitas, ASN di Kota Cilegon juga diminta berkomitmen untuk menolak segala bentuk politik uang (money politics) pada penyelenggaraan Pilkada kali ini.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, aturan dan sanksi mengenai pelanggaran netralitas ASN menjadi lebih ketat, setelah masuk tahapan penetapan calon dan kampanye Pilkada Cilegon 2020.

“Setelah penetapan pasangan calon ini, ada sanksi dari Undang-undang Pemilu, sebelumnya hanya dari peraturan-peraturan atau undang-undang dari kelembagaan ASN itu sendiri,” ujar Siswandi kepada wartawan.

Dia juga menjelaskan, setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara 5 lembaga yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, BKN, KASN dan Bawaslu, aturan dan batasan mengenai netralitas ASN ini lebih jelas.

“Penindakan yang dilakukan oleh Komisi ASN ini batasannya 10 hari, lebih cepat dibandingkan sebelum ada kesepakatan SKB tersebut,” paparnya.

Baca juga: Deklarasi ASN Cilegon Siap Jaga Netralitas dan Tolak Politik Uang di Pilkada 2020

Kartini dprd serang

Dijelaskannya, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lembaga pemerintah belum memberikan sanksi sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maka KASN akan mengirimkan surat ke Presiden.

“KASN akan bersurat kepada presiden ditembuskan kepada 5 lembaga yang menyepakatai SKB, sehingga mau nggak mau kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di tingkat wilayah harus melaksanakan rekomendasi KASN itu,” terangnya.

Siswandi juga mengakui, hingga saat ini PPK di Pemkot Cilegon belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait sanksi kepada 8 ASN di Cilegon yang sudah dinyatakan melanggar netralitas di Pilkada.

“Sudah sampai kepada ke kami tembusannya (rekomendasi sanksi 8 ASN yang tidak netral). Memang belum ditindaklanjuti PPK, mudah-mudah cepat ditindak lanjuti oleh PPK,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin, menegaskan kepada seluruh ASN di Pemerintah Kota Cilegon untuk netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada kali ini.

“Itu merupakan konsekuensi mengikat keseluruhan ASN. Artinya ASN di Kota Cilegon harus netral tidak mendukung atau merugikan pasangan lain atau juga menguntungkan pasangan lain,” ucap Maman di usai mengucapkan Deklarasi Komitmen yang digelar di Hotel Aston Cilegon.

Pada kesempatan tersebut, Maman juga menyayangkan ada 13 ASN Cilegon yang diadukan ke Bawaslu, karena bersikap tidak netral dalam perjalanan penyelenggaraan Pilkada kali ini.

“Semoga dengan saya menandatangani ini tidak ada lagi ASN yang diadukan ke Bawaslu terkait ketidaknetralan,” tegasnya. (*/Red/Rizal)

Polda