Diduga Tak Netral, Pegawai BUMD di Kabupaten Serang Dilaporkan Ke Bawaslu

SERANG – Salah seorang pegawai BUMD PDAM Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (19/10/2020).

Pasalanya, pegawai tersebut diduga telah memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang pada Pilkada 2020.

Melihat temuan itu, pelapor langsung melaporkan ke Bawaslu yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Calon Wakil Bupati Serang nomor urut dua Eki Baihaki, Ferry Renaldi.

Laporan berawal dari temuan masyarakat yang melihat postingan yang bersangkutan disalah satu media sosial bursa calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Ferry menerangkan bahwa dalam postingan yang diunggah yang bersangkutan melalui media sosial Facebook tersebut, oknum pegawai PDAM itu memegang sebuah cangkir bergambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu, yakni Ratu Tatu Chasanah dan Panji Tirtayasa.

Menurut Ferry, yang dilaporkan berinisialnya UR, dia menjabat sebagai salah satu Kepala Bagian di PDAM Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang.

Padahal kata dia, dalam aturan diatur bahwa yang namanya BUMD, BUMN tidak boleh mendukung salah satu paslon. Sehingga perlu menjunjung tinggi netralitasnya.

Ia meminta agar Bawaslu ke depannya lebih jeli lagi melihat situasi yang berkembang di Kabupaten Serang. Khawatir banyak terjadi temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi belum dapat memberikan informasi siapa yang dilaporkan karena masih proses pengkajian Bawaslu.

“Terkait pemanggilan terlapor untuk hadir ke Bawaslu itu ada mekanismenya, dan di laporan masuk ada dua hari dan melakukan kajian internal di Bawaslu kemudian kalau berkas sudah memenuhi syarat ketentuan yang ada akan kita tindak lanjuti. Itu tertuang dalam undang-undang bawaslu nomor 08 tahun 2020,” terangnya. (*/Faqih)

Honda