Pengamat Hukum Soroti Beda Perlakuan Antara Kingkin Anida dengan Denny Siregar

JAKARTA – Pengamat Hukum Syahrir Irwan Yusuf menyoroti perbedaan perlakuan antara tersangka Kingkin Anida dengan Denny Siregar. Meski sama-sama diperkarakan akibat postingannya di media sosial tapi proses hukum keduanya jauh berbeda.

“Melihat dua kasus, aparat penegak hukum sedang diuji integritasnya dalam penegakan hukum. Semoga asas equality before the law berlaku untuk semua warga negara dan tidak tebang pilih,” tegas Syahrir, Ahad (18/10/2020).

Ustadzah Kingkin, seorang guru ngaji, hanya menyalin tentang 13 poin Undang-undang Cipta Kerja yang viral di media sosial ke dalam postingan facebook. Pada tanggal 9 Oktober 2020 ia baru mengetahui bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut hoaks. Lantas Kingkin pun langsung menghapus statusnya itu ditanggal yang sama. Namun masih di tanggal yang sama pada 9 Oktober 2020, terbit Laporan Polisi. 

Dua hari kemudian, Kingkin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Pada tanggal 15 Oktober 2020 Polri merilis pengungkapan tersangka diduga melakukan penghasutan terkait demontrasi penolakan Omnibus Law. Di antara mereka ada Kingkin dengan tangan diborgol, mengenakan rompi orange khas tahanan, dan dipamerkan ke awak media.

Perlakuan terhadap Kingkin itu sangat berbeda dengan Denny Siregar. Sejak dilaporkan pada 27 Juni 2020 lalu, belum sekalipun Denny dipanggil pihak Kepolisian. Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Menurut Syahrir, seharusnya tidak demikian.

“Dalam kasus Denny Siregar yang telah didukung bukti-bukti pendukung yang kuat, APH (aparat penegak hukum) sudah dapat menentapkan sebagai tersangka. Sementara Kingkin Anida langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata praktisi sekaligus pengamat hukum itu seperti dikutip Republika. (*/Republika)

Honda